Pemerintah Tegaskan Larangan Jual Beli Pulau di Indonesia, Koordinasi dengan Kominfo Dilakukan
Maraknya iklan penjualan pulau-pulau kecil di Indonesia melalui platform daring telah memicu respons tegas dari pemerintah. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara resmi menyatakan bahwa tidak ada satu pun regulasi yang memperbolehkan penjualan pulau, termasuk pulau-pulau kecil, di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Menyikapi isu yang berkembang, KKP telah mengambil langkah proaktif dengan berkoordinasi bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Koordinasi ini bertujuan untuk menindaklanjuti iklan-iklan penjualan pulau yang beredar di dunia maya, serta memastikan informasi yang akurat dan komprehensif terkait status kepemilikan dan pemanfaatan pulau-pulau kecil di Indonesia dapat diakses oleh publik.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara, menegaskan bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil diperbolehkan untuk kegiatan tertentu, namun dengan persyaratan yang ketat. Persyaratan ini mencakup hak atas tanah dan investasi, yang harus sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Batasan Pemanfaatan Pulau Kecil:
KKP melalui Peraturan Menteri KP Nomor 8 Tahun 2019 telah mengatur batasan pemanfaatan pulau-pulau kecil, termasuk batasan luasan lahan yang dapat dimanfaatkan. Berikut adalah poin-poin penting terkait batasan tersebut:
- Tidak seluruh lahan pulau kecil dapat dikuasai oleh pihak tertentu.
- Minimal 30% lahan harus dikuasai negara untuk fungsi lindung, akses publik, dan kepentingan umum lainnya.
- Pemanfaatan lahan dibatasi maksimal 70% dari luas pulau.
- Pelaku usaha wajib mengalokasikan ruang terbuka hijau dari 70% lahan yang dapat dimanfaatkan.
Upaya Pemerintah Menindaklanjuti Iklan Penjualan Pulau:
Selain berkoordinasi dengan Kominfo untuk melakukan takedown terhadap situs-situs yang mengiklankan penjualan pulau, KKP juga berupaya meningkatkan literasi publik terkait informasi pulau-pulau kecil di Indonesia. Langkah ini dilakukan dengan menambahkan subdomain khusus pada situs resmi KKP yang berisi daftar dan profil pulau-pulau kecil, termasuk pulau-pulau terluar.
Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Ahmad Aris, menekankan bahwa pemanfaatan pulau kecil harus diprioritaskan untuk kegiatan ekowisata, konservasi, budidaya laut berkelanjutan, dan riset kelautan. Kegiatan-kegiatan ini harus dilakukan secara legal, transparan, dan berwawasan lingkungan.
Pemanfaatan pulau kecil juga harus memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan, memperhatikan kemampuan dan kelestarian sistem tata air sekitar, serta menggunakan teknologi ramah lingkungan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 yang menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat lokal dan manfaat ekonomi tanpa mengorbankan kelestarian ekosistem pesisir.
Pemerintah berkomitmen untuk melindungi ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil yang rentan, serta memastikan pemanfaatannya memberikan manfaat bagi masyarakat dan negara.