Pembayaran Zakat dengan Saham dan Kripto Menunggu Lampu Hijau MUI

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) membuka peluang pembayaran zakat menggunakan instrumen investasi modern seperti saham dan aset kripto. Kendati demikian, realisasi wacana ini masih terganjal regulasi dan menunggu fatwa resmi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Direktur Pusat Kajian Strategis Baznas, Muhammad Hasbi Zaenal, menjelaskan bahwa meskipun secara prinsip syariah saham dan kripto dapat dikategorikan sebagai al-mal atau harta yang memiliki nilai dan wajib dizakati, implementasinya di Indonesia memerlukan landasan hukum yang kuat berupa fatwa MUI. Hal ini dikarenakan Baznas sebagai lembaga pemerintah yang bertugas mengelola zakat, infak, dan sedekah, sangat berhati-hati dan mengedepankan legitimasi hukum dalam setiap kebijakannya.

Saat ini, Baznas telah menjalin kerjasama dengan beberapa perusahaan sekuritas seperti PT Henan Putihrai dan PT MNC Sekuritas untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui instrumen saham. Namun, saham yang dapat dizakatkan harus terdaftar dalam Daftar Efek Syariah (DES). Jika suatu saham tidak tercantum dalam DES, meskipun bisnis yang dijalankan perusahaan tersebut tidak bertentangan dengan prinsip syariah, maka dana yang disalurkan hanya dapat diterima sebagai sedekah atau infak, bukan sebagai zakat.

Menurut Hasbi, perkembangan teknologi dan inovasi keuangan yang pesat menuntut adanya penyesuaian dalam praktik berzakat. Ia mencontohkan, di masa depan, bentuk harta atau kekayaan bisa saja mengalami transformasi yang signifikan. Oleh karena itu, penting bagi lembaga-lembaga keagamaan seperti Baznas dan MUI untuk terus beradaptasi dan memberikan panduan yang relevan dengan perkembangan zaman.

Hasbi juga menyinggung pengalaman Malaysia yang telah memperbolehkan pembayaran zakat menggunakan aset kripto. Kebijakan ini didasarkan pada fatwa yang dikeluarkan oleh otoritas agama di Malaysia yang menyatakan bahwa kripto sah sebagai salah satu alat investasi. Hal ini menunjukkan bahwa pembayaran zakat dengan aset digital bukanlah sesuatu yang mustahil, asalkan didukung oleh kajian syariah yang mendalam dan fatwa yang jelas.

Berikut poin penting terkait zakat saham:

  • Zakat saham adalah zakat atas kepemilikan saham sesuai nilai dan jumlah lembar saham.
  • Saham yang dizakatkan harus ada di Daftar Efek Syariah (DES).
  • Jika tidak ada di DES, maka hanya dapat diterima sebagai sedekah atau infak.

Kedepan, Indonesia berpotensi mengikuti jejak Malaysia yang telah melegalkan pembayaran zakat menggunakan aset kripto. Hal ini tentu saja setelah adanya kajian mendalam dan fatwa yang dikeluarkan oleh MUI. Dengan adanya fatwa tersebut, Baznas dapat mengakomodir pembayaran zakat melalui aset digital seperti kripto dan saham.