M. Arif Nuryanta, Mantan Ketua PN Jaksel, Mengembalikan Dana Suap Terkait Kasus CPO Senilai Rp 6,9 Miliar

Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, M. Arif Nuryanta (MAN), telah mengembalikan uang sebesar Rp 6,9 miliar kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Dana tersebut diduga kuat merupakan hasil suap terkait penanganan perkara fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang melibatkan Wilmar Group.

"Penyidik telah menerima pengembalian sejumlah uang dari tersangka MAN terkait kasus penanganan perkara suap. Jumlahnya terdiri dari Rp 3,7 miliar dan mata uang asing senilai 198.900 USD, yang jika dirupiahkan mencapai sekitar Rp 3,18 miliar atau Rp 3,2 miliar. Totalnya, jika dijumlahkan, mencapai sekitar Rp 6,9 miliar," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan di Kejagung, Jumat (20/6/2025).

Menurut Harli, uang tersebut diserahkan langsung oleh kuasa hukum MAN bersama dengan anggota keluarganya. Setelah penyerahan, jaksa melakukan proses verifikasi dan membuat berita acara penyitaan. Dana tersebut kemudian disimpan di rekening penampungan bank. Penyidik akan menjadikan dana tersebut sebagai bagian dari bukti dalam proses penyidikan dan akan diajukan dalam persidangan.

Seperti yang diketahui, M. Arif Nuryanta ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan penanganan perkara di PN Jakarta Pusat. Perkara yang ditangani terkait dengan vonis terhadap terdakwa korporasi dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit, yang terjadi pada periode Januari hingga April 2022.

Selain M. Arif Nuryanta, terdapat tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap sebesar Rp 60 miliar untuk memberikan vonis bebas kepada terdakwa korporasi CPO, termasuk Wilmar Grup, PT Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat pengadilan dan dugaan praktik korupsi yang merugikan negara. Proses hukum terhadap para tersangka masih terus berjalan, dan pihak Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel.

Berikut adalah daftar perusahaan yang terlibat dalam kasus ini:

  • Wilmar Grup
  • PT Permata Hijau Grup
  • Musim Mas Grup

Pengembalian dana oleh M. Arif Nuryanta menjadi langkah penting dalam proses penyidikan. Pihak berwenang akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dan memastikan keadilan ditegakkan.