Menteri PUPR Klarifikasi Isu Pembatasan Kepemilikan Rumah

Isu mengenai pembatasan kepemilikan rumah yang dikaitkan dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Maruarar Sirait, baru-baru ini menjadi sorotan. Menanggapi hal tersebut, Menteri Maruarar Sirait memberikan klarifikasi tegas. Ia membantah adanya rencana atau aturan yang melarang warga negara untuk memiliki lebih dari satu properti hunian.

Dalam keterangannya kepada media di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, pada Jumat (20/6/2025), Menteri Maruarar Sirait menyatakan bahwa informasi yang beredar mengenai dirinya yang akan membuat aturan pembatasan kepemilikan rumah adalah tidak benar. Ia menegaskan tidak pernah ada rancangan aturan seperti itu, dan tidak ada pembicaraan mengenai hal tersebut di internal kementeriannya.

"Ada yang menyampaikan saya membuat aturan untuk rumah tidak boleh lebih dari satu gitu ya. Nah itu tidak benar, itu aja ya. Tidak ada aturan dan tidak ada pikiran seperti itu. Tidak benar ya," ujar Menteri Maruarar Sirait.

Menurutnya, kepemilikan properti lebih dari satu adalah hak setiap warga negara, dan tidak ada alasan untuk membatasi hal tersebut. Ia juga menambahkan bahwa fokus Kementerian PUPR saat ini adalah bagaimana menyediakan hunian yang layak dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia, bukan membatasi hak kepemilikan.

Meskipun demikian, Menteri Maruarar Sirait mengakui bahwa pihaknya sedang menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Perumahan. RUU ini bertujuan untuk menata sektor perumahan di Indonesia agar lebih baik, termasuk dalam hal pemanfaatan aset negara untuk perumahan rakyat. Ia menekankan bahwa penyusunan RUU ini dilakukan dengan sangat hati-hati, dan akan mempertimbangkan berbagai masukan dari berbagai pihak. Hal ini bertujuan agar RUU tersebut tidak menghambat upaya pemerintah dalam menyediakan perumahan yang layak bagi masyarakat.

Sebelumnya, dalam sebuah kesempatan di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (18/6/2025), Menteri Maruarar Sirait sempat menyampaikan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan aturan untuk mencegah kepemilikan properti sebagai objek investasi. Pernyataan ini kemudian menimbulkan interpretasi bahwa pemerintah akan membatasi kepemilikan rumah.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Maruarar Sirait menjelaskan bahwa yang dimaksudkannya adalah pengaturan terkait pemanfaatan aset negara untuk perumahan rakyat, serta upaya untuk memastikan bahwa program perumahan pemerintah tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan investasi semata.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemerintah akan terus berupaya untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif di sektor properti, namun tetap dengan memperhatikan kepentingan masyarakat luas. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, bahwa setiap kebijakan harus berpihak kepada rakyat dan tidak boleh menghambat upaya pemerintah dalam menyejahterakan masyarakat.

Dengan klarifikasi ini, diharapkan tidak ada lagi kesalahpahaman terkait isu pembatasan kepemilikan rumah. Kementerian PUPR akan terus fokus pada upaya penyediaan hunian yang layak dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia, serta menata sektor perumahan agar lebih baik dan berkelanjutan.