Komisi X DPR Desak Penindakan Tegas Praktik Jual Beli Kursi SPMB 2025

Komisi X DPR RI memberikan sorotan tajam terhadap potensi praktik jual beli kursi dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025-2026. Wakil Ketua Komisi X, My Esti Wijayanti, menekankan perlunya tindakan tegas terhadap segala bentuk kecurangan, termasuk pungutan liar (pungli) dan manipulasi data calon siswa.

"Praktik pungli dan manipulasi data harus ditindak tegas. Pendidikan adalah hak setiap anak, bukan ajang spekulasi yang mengorbankan masa depan mereka," ujar Esti dalam keterangan tertulisnya.

Desakan ini muncul setelah Komisi X menerima laporan mengenai dugaan praktik jual beli kursi di sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Bandung, Jawa Barat. Esti juga mengingatkan pejabat publik untuk tidak menyalahgunakan wewenang dengan membantu keluarga atau kerabat mendapatkan kursi di sekolah tertentu. Integritas pejabat publik menjadi sorotan utama dalam upaya menciptakan sistem penerimaan siswa yang adil dan transparan.

SPMB sendiri merupakan hasil evaluasi dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya. Diharapkan, dengan SPMB, sistem penerimaan siswa dapat menjadi lebih baik dan lebih transparan.

Esti menekankan pentingnya transparansi dalam seluruh proses SPMB. Menurutnya, setiap pihak yang memiliki akun pendaftaran harus dapat mengakses informasi mengenai posisi mereka dalam sistem. Transparansi ini krusial untuk menjawab pertanyaan dan keraguan yang mungkin muncul di kalangan masyarakat terkait alasan ketidaklolosan dalam seleksi.

Sebelumnya, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengungkapkan indikasi kuat adanya keterlibatan orang dalam dalam praktik jual beli kursi. Farhan juga menyoroti potensi penipuan yang berkedok pungli, di mana oknum tertentu mengaku sebagai orang dalam sekolah atau dinas pendidikan dan menawarkan bantuan dengan imbalan sejumlah uang. Pemerintah Kota Bandung bahkan menerima peringatan dari Saber Pungli terkait dugaan praktik ilegal di empat SMP negeri, dengan tawaran harga kursi mencapai jutaan rupiah.

Potensi Penipuan Berkedok Pungli

Farhan menjelaskan bahwa praktik penipuan tersebut berbeda dengan pungli. Penipuan terjadi ketika seseorang mengaku sebagai orang dalam dan menawarkan bantuan dengan imbalan uang, sementara pungli melibatkan pemerasan atau penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang berwenang.

Bantahan dari Kemendikdasmen

Di sisi lain, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, membantah adanya kasus jual beli kursi di Bandung. Atip mengklaim bahwa pihaknya telah melakukan investigasi dan menemukan bahwa tidak ada kecurangan dalam SPMB di Bandung. Kemendikdasmen juga telah mengonfirmasi hal ini kepada Wali Kota Bandung. Meskipun demikian, desakan dari Komisi X DPR RI menunjukkan bahwa isu ini tetap menjadi perhatian serius dan memerlukan pengawasan ketat untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam sistem penerimaan siswa.

Berikut poin penting dalam berita ini:

  • Komisi X DPR RI menyoroti praktik jual beli kursi dalam SPMB.
  • Dugaan praktik jual beli kursi terjadi di SMP di Bandung.
  • Pejabat publik diingatkan untuk tidak menyalahgunakan wewenang.
  • Wali Kota Bandung menyoroti potensi penipuan berkedok pungli.
  • Kemendikdasmen membantah adanya praktik jual beli kursi.