Kejaksaan Tinggi Bengkulu Usut Dugaan Korupsi di Kantor Pos, Dokumen Disita

Kejaksaan Tinggi Bengkulu Selidiki Dugaan Korupsi Dana di Kantor Pos

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kantor Pos Bengkulu. Sebagai bagian dari proses investigasi, tim penyidik dari bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati Bengkulu melakukan penggeledahan di kantor tersebut pada hari Jumat, 20 Juni 2025. Penggeledahan ini dilakukan sebagai respons atas indikasi kuat adanya penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan keuangan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Danang Prasetyo, Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan upaya paksa untuk mengumpulkan bukti-bukti yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting yang diyakini dapat mengungkap praktik-praktik yang menyimpang dalam pengelolaan keuangan Kantor Pos Bengkulu. Dokumen-dokumen ini akan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat bukti-bukti yang telah dikumpulkan sebelumnya.

Kasus ini bermula dari adanya laporan mengenai dugaan penyelewengan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan operasional kantor pos, namun dialihkan untuk kepentingan pribadi oknum-oknum tertentu. Kejati Bengkulu kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang dianggap mengetahui seluk-beluk pengelolaan keuangan di Kantor Pos Bengkulu.

Meskipun belum dapat menyebutkan secara pasti jumlah kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi ini, Danang Prasetyo memperkirakan bahwa kerugian tersebut mencapai miliaran rupiah. "Kerugiannya sekitar miliaran rupiah," ujarnya.

Saat ini, tim penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Analisis terhadap dokumen-dokumen yang telah disita akan dilakukan secara cermat dan teliti untuk mengungkap secara jelas peran masing-masing pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi ini. Kejati Bengkulu berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan, serta memastikan bahwa para pelaku yang terbukti bersalah akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Proses hukum selanjutnya akan meliputi pemanggilan saksi-saksi tambahan, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat langsung dalam pengelolaan keuangan Kantor Pos Bengkulu. Selain itu, Kejati Bengkulu juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk melakukan audit investigasi guna menghitung secara pasti jumlah kerugian negara yang ditimbulkan.

Penggeledahan dan penyitaan dokumen di Kantor Pos Bengkulu ini merupakan langkah awal dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi. Kejati Bengkulu berharap, dengan penanganan kasus ini secara serius dan profesional, dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan mencegah terjadinya praktik-praktik serupa di masa mendatang.