Polda Riau Bongkar Jaringan Narkoba, Belasan Kilogram Sabu Diamankan di Siak
Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar di wilayah Kabupaten Siak. Operasi penegakan hukum ini berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 14,96 kilogram yang siap untuk diedarkan. Dua orang yang diduga berperan sebagai kurir narkoba, dengan inisial AP (25) dan AW (37), berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
Wakapolda Riau, Brigjen Pol. Jossy Kusumo, menyampaikan apresiasi atas kerja keras dan ketelitian personel di lapangan yang telah berhasil mengungkap kasus ini. Beliau juga menekankan bahwa penemuan ini menjadi bukti nyata bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat Riau. Polda Riau menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkoba dan memberikan peringatan keras kepada para pelaku kejahatan narkotika agar tidak mencoba-coba beroperasi di wilayah hukum Polda Riau.
Brigjen Pol. Jossy Kusumo juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dan mendukung upaya pencegahan serta pemberantasan narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman bagi generasi mendatang.
Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol. Putu Yudha Prawira, menjelaskan kronologi penangkapan kedua kurir narkoba tersebut. Kasus ini bermula dari informasi yang diperoleh pada hari Rabu, 11 Juni, mengenai seorang pria berinisial R (yang kemudian diketahui bernama AP) yang diduga dapat menyediakan sabu dalam jumlah besar. Informasi ini ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim dari Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Riau.
Dengan menggunakan teknik penyelidikan yang cermat, petugas berhasil mengamankan tersangka AP pada hari Kamis, 12 Juni. Petugas kemudian melakukan undercover buy dengan memesan 15 kilogram sabu kepada AP. AP menyanggupi pesanan tersebut dan menyepakati pertemuan di Jalan Pramuka, Rumbai, Siak. AP tidak bersedia menyebutkan kendaraan yang digunakannya. Setibanya tim di lokasi, petugas yang menyamar mencoba menghubungi AP, namun AP beralasan masih menunggu situasi aman.
Saat melakukan penyisiran di Jalan Pramuka, tim menemukan sebuah mobil Kijang Innova berwarna silver dengan nomor polisi BM-1161-KX yang mencurigakan. Ketika petugas mendekati mobil tersebut, seseorang membuka pintu tengah dan mengeluarkan sebuah karung plastik. Mengetahui hal ini, tim langsung mendekat, namun mobil tersebut langsung melarikan diri.
Upaya pengejaran dilakukan hingga ke Jembatan Siak III dekat Simpang Jalan Senapelan, namun upaya penangkapan terhalang oleh kecelakaan lalu lintas kecil. Petugas kemudian melakukan penyisiran hingga menemukan mobil pelaku di pekarangan rumah warga di Jalan Tuah Bersama, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan, Pekanbaru. Namun, pelaku tidak ditemukan di dalam mobil tersebut.
Pada hari Minggu, 15 Juni 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, melalui koordinasi dengan Resnarkoba Polres Siak, AP berhasil ditangkap di Kampung Buatan Lestari, Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak. AP diamankan bersama seorang wanita berinisial AW yang diduga turut membantu dalam pengantaran sabu ke Pekanbaru. AW berperan memantau transaksi narkoba di lokasi penurunan barang.
Kedua tersangka saat ini ditahan di Polda Riau dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.