Apersi Tanggapi Rencana Rumah Subsidi Tipe Minimalis: Antara Kesiapan dan Tantangan Pasar
Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) menyatakan kesiapannya untuk mengikuti regulasi pemerintah terkait rencana penetapan ukuran rumah subsidi tipe 18/25 dan 18/30. Sekretaris Jenderal Apersi, Dedy Indra Setiawan, menegaskan bahwa pihaknya sebagai pengembang akan selalu patuh pada aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Pada prinsipnya, kami sebagai pengembang yang tergabung dalam Apersi akan mengikuti regulasi pemerintah," ujar Dedy di Jakarta, menanggapi wacana tersebut. "Jika memang diminta untuk membangun rumah tipe 18/25 atau 18/30, kami siap. Namun, pertanyaan utamanya adalah: apakah pasar akan menyerap produk ini?"
Dedy menjelaskan, penerapan rumah tipe minimalis ini akan lebih memungkinkan di kota-kota megapolitan. Akan tetapi, model subsidi mungkin perlu dievaluasi. Ia berpendapat bahwa di kota-kota dengan populasi di atas 5 juta jiwa, rumah berukuran 18/25 atau 18/30 lebih cocok dipasarkan sebagai rumah komersial yang menyasar Masyarakat Berpenghasilan Tanggung (MBT).
"Rumah dengan ukuran 18/25 atau 18/30 ini sebenarnya sangat potensial untuk MBT di pusat kota," jelasnya. "Dengan kisaran harga di bawah Rp 500 juta, ini bisa menjadi solusi bagi generasi milenial dan masyarakat yang ingin memiliki hunian di kota-kota besar."
Namun, Dedy mengingatkan bahwa ketersediaan lahan dan harga tanah yang mahal di kota-kota megapolitan menjadi kendala utama. Harga tanah di Jakarta, misalnya, sudah mencapai puluhan juta rupiah per meter persegi.
"Ini akan menjadi terobosan yang menarik jika pemerintah dapat bekerja sama dengan pengembang dalam memanfaatkan lahan pemerintah dengan sistem hak guna pakai," usul Dedy. "Misalnya, hak guna pakai selama 60 atau 90 tahun. Dengan demikian, lahan tetap menjadi milik pemerintah. Model hak guna pakai ini sebenarnya sudah diterapkan di beberapa apartemen, seperti Apartemen Pramuka."
Sebelumnya, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) telah memaparkan desain rumah subsidi seluas 18 meter persegi. Langkah ini sejalan dengan rencana perubahan ketentuan luas rumah subsidi, di mana luas bangunan minimal menjadi 18 meter persegi dan luas lahan minimal 25 meter persegi.
Berdasarkan materi paparan Kementerian PKP, terdapat dua tipe rumah subsidi dengan luas bangunan 18 meter persegi: tipe 18/25 (luas bangunan 18 meter persegi dan luas lahan 25 meter persegi) dan tipe 18/30 (luas bangunan 18 meter persegi dan luas lahan 30 meter persegi).
Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho, memperkirakan harga rumah subsidi minimalis dengan luas bangunan minimal 18 meter persegi akan berkisar antara Rp 108 juta hingga Rp 120 juta.
"Harga ini sangat bergantung pada harga tanah," kata Heru. "Jika harga tanah terjangkau, harga rumah bisa jauh lebih rendah dibandingkan dengan rumah subsidi tipe 36/60 yang ada saat ini."
Berikut rincian tipe rumah subsidi yang dimaksud:
- Tipe 18/25: Luas bangunan 18 meter persegi, luas lahan 25 meter persegi.
- Tipe 18/30: Luas bangunan 18 meter persegi, luas lahan 30 meter persegi.