Kejagung Pertimbangkan Langkah Hukum Pasca-Penolakan Pencabutan Izin Advokat Lisa Rachmat
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut setelah majelis hakim menolak tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terkait pencabutan izin profesi advokat Lisa Rachmat. Penolakan ini terkait dengan kasus suap yang melibatkan Lisa Rachmat dalam perkara di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Termasuk itu, termasuk yang lain juga yang baru diputus oleh majelis hakim dan masih dalam kurun waktu batas pikir-pikir itu untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, kepada awak media di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (20/6/2025). Pernyataan ini mengindikasikan bahwa Kejagung belum mengambil keputusan final dan masih mempelajari putusan hakim secara seksama.
Harli Siregar menjelaskan bahwa dalam sepekan ke depan, tim jaksa akan mengkaji pertimbangan hukum yang mendasari putusan majelis hakim. Apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian atau dasar hukum yang kurang kuat, Kejagung akan mengambil langkah hukum yang dianggap perlu. Opsi yang dipertimbangkan termasuk mengajukan upaya hukum lebih lanjut atau menerima putusan tersebut. "Nah, itu akan dipertimbangkan atau tidak bersesuaian, maka itu perlu ada kajian-kajian dan nanti pada waktunya akan diambil sikap apakah melakukan upaya hukum atau menerima keputusan, kita tunggulah," imbuhnya.
Sebelumnya, majelis hakim dalam sidang vonis Lisa Rachmat di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (18/6/2025), berpendapat bahwa kewenangan untuk mencabut izin profesi advokat berada di tangan organisasi advokat, bukan pengadilan. Ketua majelis hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti, merujuk pada Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat sebagai dasar pertimbangan. Pasal tersebut menyatakan bahwa advokat diangkat oleh organisasi advokat, sehingga organisasi tersebut pula yang berwenang untuk mencabut izin profesi.
Dalam putusannya, Lisa Rachmat dinyatakan bersalah karena terbukti memberikan suap kepada tiga majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera. Selain hukuman penjara, Lisa Rachmat juga dihukum membayar denda sebesar Rp 750 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Hakim menyatakan Lisa Rachmat melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.