RUU Haji Direvisi, Usulan Visa Non-Kuota Mengemuka untuk Atasi Persoalan Haji Furoda

Revisi UU Haji: Mendorong Pengaturan Visa Non-Kuota Guna Mengantisipasi Masalah Haji Furoda

Jakarta - Badan Pengelola (BP) Haji mengusulkan agar revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah memasukkan ketentuan mengenai visa haji di luar kuota resmi pemerintah. Langkah ini diharapkan dapat mencegah terulangnya permasalahan yang muncul terkait visa haji furoda, seperti yang terjadi pada penyelenggaraan haji tahun ini.

Kepala BP Haji, Mochammad Irfan Yusuf, menyampaikan bahwa pengaturan visa haji non-kuota menjadi krusial untuk mengakomodasi kebutuhan jemaah haji furoda dan mujamala. Saat ini, penerbitan visa haji furoda sepenuhnya berada di bawah kewenangan pemerintah Arab Saudi. Namun, kurangnya transparansi dalam proses penerbitan dan pengelolaan visa ini menjadi isu utama.

"Selama ini, data jemaah furoda, termasuk jumlah, identitas, dan lokasi mereka, tidak terdata dengan baik. Akibatnya, ketika terjadi masalah, sulit untuk memberikan penanganan yang tepat. Padahal, implikasi dari masalah tersebut seringkali berdampak pada kami," ujar Irfan saat ditemui di Jakarta Pusat.

Irfan menekankan perlunya koordinasi yang lebih baik dan sistematis antara BP Haji dan pihak-pihak terkait dalam pengelolaan visa furoda. Dengan adanya koordinasi yang baik, BP Haji dapat memiliki data yang akurat mengenai jemaah haji yang menggunakan visa furoda, termasuk identitas dan lokasi mereka.

"Kami berharap, jika visa furoda tetap ada, dapat terjalin koordinasi yang baik dalam hal pemberitahuan data. Dengan demikian, kami mengetahui siapa saja yang berangkat dengan visa furoda, serta posisi dan alamat mereka," tambahnya.

RUU Haji dan Umrah: Mendorong Pengaturan Haji Mandiri

Anggota Komisi VIII DPR RI, Abdul Fikri Faqih, yang juga merupakan bagian dari Panitia Pengawas (Panwas) Haji 2025, mendukung penuh revisi UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Ia mendorong agar revisi tersebut juga mencakup pengaturan mengenai haji mandiri.

Fikri menjelaskan bahwa saat ini, haji furoda belum memiliki landasan hukum yang kuat di Indonesia. Oleh karena itu, penting untuk memasukkan opsi haji mandiri ke dalam UU agar jemaah haji yang memilih jalur ini mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.

"Panitia Kerja revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 sedang membahas opsi haji dan umrah mandiri agar dilindungi oleh UU," kata Fikri.

Penormaan haji mandiri dalam UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah dianggap penting, mengingat pemerintah Arab Saudi juga memberikan kesempatan bagi individu yang ingin melaksanakan haji dan umrah secara mandiri.

"Kerajaan Arab Saudi juga menerbitkan visa khusus untuk haji furoda. Namun, hal ini belum diatur secara jelas dalam UU yang berlaku di Indonesia," pungkas Fikri.