Indonesia Berpacu dengan Waktu: Menuju Eliminasi HIV/AIDS di Tahun 2030
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) tengah berupaya keras mencapai target ambisius dalam penanggulangan HIV/AIDS, dengan tenggat waktu hingga tahun 2030. Tantangan besar masih membayangi, terutama dalam menemukan dan menindaklanjuti kasus-kasus HIV yang belum terdeteksi.
Hingga Maret 2025, tercatat 356.638 orang terdiagnosis HIV (ODHIV) dari estimasi total 564.000 kasus yang perlu diidentifikasi. Angka ini menyoroti kesenjangan signifikan yang perlu diatasi untuk mencapai target nasional. Direktur Penyakit Menular Kemenkes, Ina Agustina Isturini, menekankan bahwa upaya penemuan kasus masih menjadi pekerjaan rumah besar. Masalah lainnya adalah pasien yang hilang kontak setelah terdiagnosis, menghambat pencapaian target 95% ODHIV mengetahui status mereka.
Dari total kasus yang ditemukan, sekitar 67% (239.819 orang) telah menjalani pengobatan antiretroviral (ARV). Kabar baiknya, 55% (132.575 orang) dari mereka yang menjalani pengobatan menunjukkan supresi virus. Supresi virus ini krusial karena berarti individu tersebut tidak lagi menularkan HIV kepada orang lain, meskipun virus tetap ada dalam tubuh mereka.
Target penanganan HIV/AIDS Indonesia selaras dengan standar global 95-95-95, sebuah kerangka kerja yang bertujuan mengakhiri epidemi AIDS dan infeksi menular seksual (IMS) pada tahun 2030. Target ini mencakup:
- 95% ODHIV mengetahui status mereka
- 95% dari mereka yang mengetahui statusnya menjalani pengobatan ARV
- 95% dari mereka yang menjalani pengobatan mencapai supresi virus
Selain itu, Indonesia juga mengadopsi target "Three Zeroes":
- Nol infeksi baru HIV
- Nol kematian akibat AIDS
- Nol stigma dan diskriminasi terhadap ODHIV
Data Kemenkes menunjukkan bahwa 37% ODHIV berasal dari populasi kunci, yaitu kelompok yang memiliki risiko lebih tinggi terinfeksi HIV. Kelompok ini meliputi:
- Lelaki yang berhubungan seks dengan lelaki (LSL)
- Wanita pekerja seks (WPS)
- Pengguna narkoba suntik (penasun)
- Transgender
Sementara itu, 36,7% berasal dari populasi umum seperti penderita tuberkulosis, IMS, hepatitis, ibu hamil, dan warga binaan. Sisanya terbagi antara populasi khusus (calon pengantin, 10,8%) dan populasi rentan (pelanggan pekerja seks, pasangan populasi kunci, dan anak dari ibu dengan HIV/AIDS, 15,3%).
Pemerintah berupaya meningkatkan deteksi dan penanganan melalui berbagai strategi, termasuk pencegahan, surveilans, penanganan kasus, dan promosi kesehatan. Pendekatan ABCDE (abstinence, be faithful, condom, no drugs, education) terus digalakkan sebagai salah satu bentuk pencegahan.
Kemenkes juga menekankan pentingnya menghilangkan stigma terhadap ODHIV. HIV/AIDS adalah masalah kesehatan yang dapat mengenai semua usia dan lapisan masyarakat. Oleh karena itu, diskriminasi tidak memiliki tempat dalam penanggulangan HIV/AIDS. Kemenkes berupaya memberikan pelatihan kepada tenaga kesehatan dan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga privasi dan kerahasiaan pasien HIV dan IMS.