Aspirasi Pengemudi Truk: Dukungan untuk Zero ODOL dengan Catatan Keadilan Tarif

Gelombang aksi unjuk rasa yang melibatkan ribuan pengemudi truk menggema di berbagai wilayah pada Kamis, 19 Juni 2025. Aksi ini merupakan respons terhadap Rancangan Undang-Undang Over Dimension Over Loading (RUU ODOL) yang dinilai menimbulkan keresahan di kalangan pekerja transportasi.

Para pengemudi truk memadati jalanan, memarkirkan kendaraan mereka di lokasi-lokasi strategis seperti Bandung, Trenggalek, dan Surabaya. Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap kebijakan yang dianggap tidak berpihak dan memberatkan para pengemudi.

Farid Hidayah, seorang anggota Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT), menyampaikan bahwa pihaknya tidak menentang kebijakan ODOL. Namun, ia menilai implementasi kebijakan tersebut terkesan terburu-buru dan berpotensi menyulitkan para pengemudi truk.

"Saya menjadi bagian dari aksi untuk menyuarakan pendapat di bawah koordinasi GSJT. Saya hadir dalam aksi di Jawa Timur, tepatnya di Surabaya. Aksi ini bermula dari penerapan Zero ODOL yang dianggap terlalu cepat, terutama dalam hal penindakan. Sebenarnya, kami para sopir sangat sepakat dan mendukung penerapan Zero ODOL ini," ujar Farid pada Jumat, 20 Mei 2025.

Farid menjelaskan bahwa regulasi Zero ODOL sebenarnya memberikan manfaat bagi para pengemudi truk. Dengan muatan yang lebih ringan, perjalanan menjadi lebih lancar dan hambatan berkurang. Selain itu, risiko ban panas, pecah, atau kempes juga dapat diminimalisir. Namun, ia menyoroti ketidaksesuaian tarif ongkos kirim sebagai salah satu penyebab utama maraknya truk ODOL.

"Penerapan dan penindakan Zero ODOL terkesan terburu-buru tanpa melalui kajian dan evaluasi yang komprehensif. Akar permasalahan yang mendasar perlu diurai terlebih dahulu sebelum regulasi Zero ODOL diterapkan," tegasnya.

Menurutnya, fenomena truk ODOL tidak terlepas dari perputaran ekonomi yang signifikan. Ia berpendapat bahwa jika truk ODOL ditiadakan tanpa adanya kajian yang mengatur tarif ongkos kirim, masyarakat akan merasakan dampaknya. Harga kebutuhan pokok yang diangkut oleh truk berpotensi mengalami kenaikan.

"Kami tidak menolak penerapan Undang-Undang Zero ODOL. Namun, yang perlu kami tekankan adalah perlunya regulasi yang mengatur tarif ongkos kirim. Ini adalah tuntutan utama kami," imbuhnya.

Oleh karena itu, Farid berharap melalui aksi ini, Kementerian Perhubungan, Menko Infrastruktur dan Pembangunan Agus Harimurti Yudhoyono, dan DPR RI dapat duduk bersama untuk mengkaji ulang regulasi tersebut dengan meninjau langsung kondisi di lapangan. Hal ini bertujuan untuk menghindari lahirnya regulasi yang justru memberatkan para pengemudi truk.

Berikut adalah poin-poin yang menjadi perhatian para sopir truk:

  • Dukungan terhadap Zero ODOL: Para sopir truk pada dasarnya mendukung penerapan Zero ODOL karena manfaatnya dalam mengurangi risiko dan hambatan perjalanan.
  • Ketidaksesuaian Tarif Ongkos Kirim: Tarif ongkos kirim yang tidak sesuai menjadi penyebab utama maraknya truk ODOL.
  • Kajian Ulang Regulasi: Para sopir truk berharap pemerintah dapat mengkaji ulang regulasi Zero ODOL dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan.
  • Regulasi Tarif Ongkos Kirim: Tuntutan utama para sopir truk adalah adanya regulasi yang mengatur tarif ongkos kirim.