Pemkot Palopo Siap Cairkan THR ASN dan PPPK Sebesar Rp 22 Miliar

Pemkot Palopo Siap Cairkan THR ASN dan PPPK Sebesar Rp 22 Miliar Sebelum Cuti Bersama

Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo, Sulawesi Selatan, memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dilakukan pada Kamis, 20 Maret 2025. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palopo, Raodatul Jannah, menyusul diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang THR dan gaji ke-13 bagi Aparatur Negara. Pencairan THR ini direncanakan jauh sebelum cuti bersama Idul Fitri 1446 H.

Raodatul menjelaskan bahwa pencairan THR ini mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN, PPPK, TNI/Polri, hakim, dan pensiunan. Meskipun Juknis dari Kemenkeu dan Kemendagri masih dalam proses, Pemkot Palopo telah mempersiapkan segala hal yang diperlukan untuk memastikan pencairan THR berjalan lancar. Ia menekankan bahwa PPPK yang akan menerima THR ini adalah mereka yang telah terdaftar, khususnya sekitar 160 guru PPPK yang diangkat pada tahun 2022 dan terdaftar di Dinas Pendidikan Kota Palopo.

Besaran anggaran THR yang disiapkan Pemkot Palopo terbilang signifikan. Raodatul mengungkapkan bahwa anggarannya setara dengan total gaji ASN Kota Palopo setiap bulannya, yaitu sekitar Rp 22 miliar. Hal ini menunjukkan komitmen Pemkot Palopo dalam memberikan hak dan kesejahteraan bagi seluruh ASN dan PPPK di lingkungannya.

"Anggaran THR ini hampir sama dengan total gaji ASN setiap bulannya, yaitu sekitar Rp 22 miliar," ujar Raodatul saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (12/3/2025). Pernyataan ini menegaskan kesiapan Pemkot Palopo dalam mengalokasikan dana yang cukup untuk membayarkan THR kepada seluruh ASN dan PPPK yang berhak menerimanya.

Rincian Penerima THR:

  • ASN Kota Palopo
  • PPPK Kota Palopo (terutama 160 guru yang diangkat tahun 2022)

Langkah Pemkot Palopo ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang telah ditegaskan Presiden Prabowo Subianto melalui PP Nomor 11 Tahun 2025. Presiden telah memastikan bahwa THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, PPPK, TNI-Polri, hakim, dan pensiunan. Jumlah penerima THR secara nasional mencapai 9,4 juta orang. Sementara itu, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh antara tanggal 31 Maret atau 1 April 2025.

Dengan demikian, pencairan THR di Kota Palopo sebelum cuti bersama menunjukan komitmen Pemkot Palopo untuk memberikan hak para ASN dan PPPK dengan tepat waktu dan terencana. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan dan mempersiapkan ASN dan PPPK untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan tenang dan nyaman.