Kratom: Harapan Ekonomi Baru Nunukan di Tengah Ketidakpastian Regulasi

Kratom di Nunukan: Peluang Ekonomi yang Tergantung Regulasi

Desa Atap, sebuah wilayah di Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, kini tengah menaruh harapan besar pada tanaman kratom (Mitragyna speciosa). Tanaman yang dulunya tumbuh liar ini, kini menjadi sumber penghidupan baru bagi masyarakat setempat. Di tengah hamparan lahan sawah yang tak lagi produktif dan tepian sungai, kratom tumbuh subur, menawarkan potensi ekonomi yang menjanjikan.

Tahir, Kepala Desa Atap, mengungkapkan bagaimana kratom telah mengubah kehidupan warganya. "Kratom ini sangat membantu ekonomi masyarakat," ujarnya. Dengan harga jual daun kering mencapai Rp 10.000 per kilogram, kratom menjadi magnet bagi warga yang ingin meningkatkan pendapatan. Bahkan, budidaya kratom telah menjadi aktivitas sehari-hari bagi banyak ibu rumah tangga. Kemudahan dalam penanaman menjadi daya tarik utama. Cukup dengan memotong batang dan menanamnya seperti ubi, kratom dengan cepat tumbuh menjadi pohon yang produktif.

Saat ini, aktivitas pengumpulan dan penjualan daun kratom melibatkan hampir seluruh warga Desa Atap. Pemandangan siang hari di desa pun berubah. Kebun-kebun kratom ramai dikunjungi, bukan hanya oleh para petani, tetapi juga oleh ibu-ibu yang turut serta memanen daun kratom. Hasil panen kemudian disalurkan melalui tiga kelompok pengepul yang bekerja sama dengan pengepul besar, dengan tujuan akhir pasar ekspor.

Tantangan Regulasi dan Harapan Petani

Potensi ekspor kratom memang menjadi angin segar bagi perekonomian Desa Atap. Namun, di balik harapan tersebut, terselip kekhawatiran mendalam terkait regulasi. Masyarakat masih trauma dengan kejadian penangkapan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di masa lalu. Ketidakjelasan status hukum kratom membuat para petani merasa was-was.

"Kami tidak tahu apakah sekarang ini resmi atau tidak," ungkap Tahir. Ia berharap pemerintah dapat segera mengeluarkan aturan yang jelas dan komprehensif terkait budidaya dan penjualan kratom. Regulasi yang jelas akan memberikan kepastian hukum dan menjamin keberlanjutan usaha kratom di Desa Atap.

Harapan akan adanya regulasi yang mendukung juga didasari oleh keyakinan bahwa kratom sangat cocok dengan kondisi geografis wilayah Nunukan. Jika dikelola dengan baik, kratom diyakini dapat menjadi penopang ekonomi jangka panjang bagi masyarakat.

Kratom di Pasar Global: Ekspor Perdana dan Kebijakan Domestik

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat ekspor perdana kratom ke Amerika Serikat dan Eropa dengan nilai mencapai US$1,053 juta (sekitar Rp 17,4 miliar). Ekspor ini menjadi bukti nyata potensi kratom sebagai komoditas ekspor yang menjanjikan. Namun, Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menekankan bahwa belum ada aturan khusus untuk peredaran kratom di pasar domestik. Akibatnya, kratom belum bisa diperjualbelikan secara bebas di dalam negeri.

Kondisi ini menciptakan dilema bagi para petani kratom di Desa Atap. Di satu sisi, mereka melihat peluang ekspor yang besar. Di sisi lain, mereka terganjal oleh ketidakpastian regulasi di dalam negeri. Pemerintah diharapkan dapat segera mengambil langkah-langkah strategis untuk mengatasi permasalahan ini. Regulasi yang jelas dan berpihak pada petani akan menjadi kunci untuk membuka potensi ekonomi kratom secara optimal dan berkelanjutan.