Saksi Ungkap Hasto Kristiyanto Sempat Gunakan Nomor Telepon Asing
Dalam persidangan kasus dugaan suap dan upaya menghalangi penyidikan terkait Harun Masiku, seorang saksi yang juga teman kuliah Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, mengungkapkan informasi menarik. Cecep Hidayat, seorang dosen FISIP yang merupakan teman seangkatan Hasto saat menempuh program doktoral di Universitas Pertahanan (Unhan), memberikan keterangan bahwa Hasto pernah menggunakan nomor telepon luar negeri.
Keterangan ini muncul saat jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto, bertanya kepada Cecep mengenai kepemilikan nomor telepon luar negeri oleh Hasto. Pertanyaan ini diajukan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2025).
"Saudara ingat enggak yang disimpan itu nomor dari provider dalam negeri atau luar negeri yang Saudara simpan di HP saudara?" tanya Wawan kepada Cecep.
Cecep menjawab bahwa selama masa studi doktoral mereka, Hasto awalnya menggunakan nomor telepon Indonesia yang ditandai dengan kode +62. Namun, ia menambahkan bahwa Hasto juga sempat menggunakan nomor telepon asing yang aktif hingga tahun 2024.
"Kok saudara bisa menyimpulkan nomor luar?" tanya jaksa.
"Kan bukan +62," jawab Cecep.
Dalam kasus ini, Hasto didakwa atas dugaan menghalangi penyidikan (obstruction of justice) dan memberikan suap dengan tujuan agar Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR RI melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) periode 2019-2024. Dakwaan pertama menjerat Hasto dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Sementara dakwaan kedua menjeratnya dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.