Prioritas Pemerintah Bergeser: Implementasi Kebijakan Emisi Karbon Terhambat
Sejak restrukturisasi kabinet dan pemisahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sorotan terhadap isu emisi karbon di Indonesia tampak meredup. Kebijakan-kebijakan yang sebelumnya gencar didorong, kini seolah tertutupi oleh agenda prioritas baru pemerintah, seperti swasembada pangan dan program makan bergizi gratis.
Padahal, permasalahan emisi karbon masih membutuhkan perhatian serius. Kementerian Lingkungan Hidup, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pengendalian emisi, kini lebih fokus pada penanganan masalah sampah di berbagai daerah. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang komitmen pemerintah terhadap target penurunan emisi yang telah ditetapkan.
Indonesia sebenarnya telah memiliki kerangka regulasi yang cukup komprehensif untuk mengendalikan emisi gas rumah kaca (GRK) dan mencapai target Nationally Determined Contribution (NDC). Regulasi tersebut mencakup:
- Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dalam Pembangunan Nasional
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No. 21 Tahun 2020 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon (NEK).
Target NDC Indonesia, yang ditetapkan dalam COP 21 di Paris (2015), adalah penurunan emisi GRK sebesar 29% dengan upaya sendiri dan 41% dengan bantuan internasional pada tahun 2030. Target ini kemudian direvisi dalam COP 27 di Sharm El-Sheikh (2022) menjadi 31,89% dengan upaya sendiri dan 43,2% dengan bantuan asing.
Untuk mencapai target tersebut, KLHK telah menyusun peta jalan (road map) yang mencakup berbagai instrumen kebijakan, seperti pajak karbon, pasar karbon, dan perdagangan karbon. Peta jalan ini juga mencakup sektor-sektor penting seperti energi, kehutanan, pertanian, limbah, serta proses industri dan penggunaan produk (IPPU).
Implementasi pasar karbon melalui bursa karbon telah dimulai, namun hasilnya belum memuaskan. Sejak diluncurkan, likuiditas pasar karbon domestik masih menjadi tantangan. Nilai karbon yang diperdagangkan pada tahun 2024 tercatat lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya, begitu pula dengan volume transaksinya.
Meskipun konsep perdagangan karbon menjanjikan potensi ekonomi yang besar, data bursa karbon menunjukkan bahwa minat pelaku usaha terhadap pasar karbon domestik masih rendah. Menteri Lingkungan Hidup mengakui bahwa pasar karbon global, dengan standar seperti Verra dan Gold Standard, lebih menarik bagi pelaku usaha.
Implementasi pajak karbon, yang diamanatkan dalam UU No. 7 Tahun 2021, juga mengalami kendala. Pajak karbon diharapkan menjadi sumber pendapatan negara yang dapat digunakan untuk membiayai pemulihan lingkungan dan penurunan emisi GRK. Namun, pemerintah telah berulang kali menunda penerapan pajak karbon, dengan alasan kesiapan sektor terkait dan kondisi ekonomi.
Penundaan ini menuai kritik karena penerapan pajak karbon di Indonesia dinilai terlambat dibandingkan dengan negara lain. Padahal, pajak karbon penting untuk mengumpulkan dana yang dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pengendalian dan pengurangan emisi GRK, seperti rehabilitasi hutan rusak.
Menteri LHK yang baru, Hanif Faisol Nurofiq, berjanji untuk mengevaluasi implementasi perdagangan karbon dan menetapkan kebijakan-kebijakan utama terkait emisi karbon. Namun, hingga saat ini, belum terlihat adanya terobosan baru dalam penurunan emisi GRK.
Revisi Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 juga masih dalam proses, dengan tujuan untuk memasukkan elemen Pasar Karbon Sukarela (Voluntary Carbon Market). Pemerintah juga sedang menyusun regulasi teknis terkait pajak karbon dan perdagangan karbon.
Lambatnya progres dalam implementasi kebijakan emisi karbon menimbulkan pertanyaan tentang prioritas pemerintah dan dampaknya terhadap upaya mencapai target penurunan emisi yang telah ditetapkan. Situasi ini memunculkan kekhawatiran bahwa isu lingkungan kurang dianggap penting dibandingkan isu-isu lainnya, sehingga isu emisi karbon menjadi tenggelam.