Subsidi Transportasi Publik Diberlakukan: Tiket Kereta, Kapal, dan Pesawat Lebih Terjangkau Mulai Juni 2025

Pemerintah Republik Indonesia mengumumkan program subsidi transportasi publik yang signifikan, memberikan potongan harga untuk tiket kereta api, kapal laut, dan pesawat terbang selama periode libur sekolah yang berlangsung dari 5 Juni hingga 31 Juli 2025. Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan mobilitas masyarakat sekaligus menstimulasi pertumbuhan ekonomi nasional melalui sektor pariwisata dan transportasi.

Kementerian Perhubungan telah merancang program ini sebagai bagian dari upaya yang lebih luas untuk mendukung sektor transportasi yang sempat terdampak. Program stimulus ini mencakup berbagai insentif, termasuk diskon tarif transportasi, keringanan tarif tol, peningkatan bantuan sosial, subsidi upah, dan perpanjangan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Fokus utama saat ini adalah pada pemberian diskon langsung untuk tiket transportasi publik.

Diskon Tiket Kereta Api

PT Kereta Api Indonesia (KAI) secara resmi mengumumkan pemberian diskon sebesar 30% untuk tiket kereta api kelas ekonomi non-subsidi. Diskon ini berlaku untuk pembelian dan keberangkatan mulai tanggal 5 Juni hingga 31 Juli 2025.

Berikut adalah syarat dan ketentuan yang berlaku:

  • Pembelian tiket diskon dapat dilakukan melalui semua kanal penjualan KAI selama periode 5 Juni - 31 Juli 2025.
  • Diskon berlaku untuk keberangkatan antara 5 Juni - 31 Juli 2025.
  • Hanya berlaku untuk kereta api kelas ekonomi komersial.
  • Tidak berlaku untuk tarif khusus atau digabungkan dengan reduksi atau diskon lainnya.
  • Tiket dapat dibatalkan dan dijadwal ulang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Jadwal dan daftar kereta yang berpartisipasi dapat dilihat melalui aplikasi Access by KAI.
  • Diskon berlaku selama kuota tiket diskon masih tersedia.

Diskon Tiket Kapal Laut

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL) Kementerian Perhubungan juga mengumumkan diskon sebesar 50% untuk tiket kapal laut yang berlaku dari 5 Juni hingga 31 Juli 2025. Diskon ini berlaku untuk pembelian tiket kelas dan tiket ekonomi pada seluruh trayek kapal penumpang.

Berikut adalah syarat dan ketentuan yang berlaku:

  • Periode diskon berlaku untuk pembelian tiket dengan keberangkatan mulai 5 Juni 2025 sampai 31 Juli 2025.
  • Pembelian tiket sebelum 5 Juni 2025 dengan tarif normal tidak akan mendapatkan pengembalian selisih dana.
  • Diskon tidak berlaku untuk keberangkatan setelah 31 Juli 2025.
  • Diskon berlaku untuk pembelian tiket kelas dan tiket ekonomi pada seluruh trayek kapal penumpang.
  • Diskon sebesar 50% dari tarif dasar (tidak termasuk asuransi dan pas masuk pelabuhan).
  • Diskon berlaku di semua channel pembelian tiket resmi PT Pelni (Persero).
  • Penumpang wajib menunjukkan identitas yang sesuai dengan yang tertera pada tiket.
  • Jika kuota tiket diskon habis sebelum 31 Juli 2025, maka pembelian tiket selanjutnya akan dikenakan tarif normal.

Insentif Tiket Pesawat

Sebagai bagian dari program stimulus, pemerintah juga memberikan insentif berupa penurunan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik. Dengan kebijakan ini, PPN yang dibebankan kepada masyarakat turun dari 11% menjadi hanya 5%.

Program penurunan PPN ini berlaku untuk seluruh rute domestik dan berlaku untuk semua maskapai penerbangan nasional. Kebijakan ini diharapkan dapat menurunkan biaya perjalanan udara dan meningkatkan jumlah penumpang selama periode libur sekolah.