Satgas Pangan Temukan Minyakita Kekurangan Takaran di Pabrik Rorotan, Tetap Dalam Batas Toleransi

Satgas Pangan Temukan Penyimpangan Takaran Minyakita, Namun Masih Dalam Toleransi

Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Bareskrim Polri dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di PT Binamas Karya Fautsa, produsen Minyakita, di Rorotan Lama, Jakarta Utara, pada Rabu, 12 Maret 2025. Sidak tersebut menemukan adanya penyimpangan takaran pada kemasan Minyakita berukuran satu liter. Hasil pemeriksaan menunjukkan kekurangan takaran mencapai 0,15 mililiter per kemasan. Meskipun ditemukan kekurangan takaran, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sekaligus Kasatgas Pangan, menyatakan bahwa penyimpangan tersebut masih berada dalam batas toleransi yang telah ditetapkan.

"Hasil pengecekan terhadap kemasan Minyakita berukuran satu dan dua liter menunjukkan bahwa kekurangan takaran masih di bawah ambang batas toleransi yang diizinkan," jelas Brigjen Helfi dalam wawancara di lokasi sidak. Ia menambahkan bahwa batas toleransi kekurangan takaran Minyakita adalah sebesar 0,30 mililiter. Hal ini mengindikasikan bahwa produksi Minyakita di pabrik tersebut masih memenuhi standar yang ditetapkan, meskipun terdapat sedikit penyimpangan.

Selain mengecek takaran, Satgas Pangan juga melakukan verifikasi terhadap sumber bahan baku dan harga jual Minyakita. Hasilnya menunjukkan bahwa PT Binamas Karya Fautsa menggunakan bahan baku yang bersumber dari PT Smart, sesuai dengan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) atau kewajiban pasokan dalam negeri yang telah ditetapkan pemerintah terkait ekspor produk sawit. "Sumber bahan baku telah terverifikasi dan sesuai regulasi. Penggunaan bahan baku dari PT Smart merupakan bagian dari pemenuhan kewajiban DMO ekspor," tambah Brigjen Helfi.

Lebih lanjut, Satgas Pangan memastikan harga jual Minyakita di pasaran masih sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp 13.500 per liter. Hal ini menunjukkan bahwa produsen tidak melakukan pelanggaran terkait penetapan harga jual. "Harga jual Minyakita di pasaran sesuai HET yang ditetapkan pemerintah. Tidak ditemukan adanya pelanggaran harga," tegas Brigjen Helfi.

Meskipun ditemukan penyimpangan takaran, namun karena masih dalam batas toleransi yang diizinkan, maka Satgas Pangan tidak memberikan sanksi. Langkah ini diambil untuk memastikan ketersediaan Minyakita di pasaran tetap terjaga dan terjangkau masyarakat. Namun, Satgas Pangan tetap akan melakukan pengawasan ketat untuk memastikan agar produsen selalu mematuhi aturan yang berlaku dan menjaga kualitas produk.

Kesimpulan: Sidak Satgas Pangan di pabrik Minyakita di Rorotan menemukan sedikit penyimpangan takaran, tetapi masih dalam batas toleransi. Penggunaan bahan baku dan harga jual Minyakita telah sesuai ketentuan pemerintah. Meskipun demikian, pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan kepatuhan produsen terhadap standar kualitas dan regulasi yang berlaku.