MA Selidiki Dugaan Pelanggaran Etik Hakim dalam Sengketa Hak Cipta Agnez Mo

Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) mengambil langkah serius dalam menanggapi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh hakim terkait penanganan perkara hak cipta lagu "Bilang Saja" yang melibatkan penyanyi Agnez Mo. Langkah ini diambil setelah adanya aduan yang diterima Bawas MA, yang menyoroti potensi ketidaksesuaian antara pemeriksaan dan putusan hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Inspektur Wilayah II Bawas MA, Suradi, mengungkapkan bahwa aduan tersebut berasal dari Koalisi Advokat Pemantau Peradilan dan diterima pada tanggal 19 Juni. Aduan tersebut memuat dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam proses penanganan perkara. Bawas MA berkomitmen untuk segera menindaklanjuti aduan ini sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Pernyataan Suradi ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI yang melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM. Rapat tersebut menghasilkan beberapa poin penting, salah satunya adalah permintaan kepada Bawas MA untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik hakim dalam perkara Agnez Mo.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pemeriksaan dan putusan hakim dalam perkara tersebut dinilai tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Oleh karena itu, Komisi III DPR RI mendesak Bawas MA untuk melakukan investigasi mendalam dan mengambil tindakan yang diperlukan jika terbukti terjadi pelanggaran.

Lebih lanjut, Komisi III DPR RI juga meminta Mahkamah Agung untuk menerbitkan surat edaran atau pedoman yang komprehensif terkait penerapan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan ketentuan terkait hak kekayaan intelektual lainnya. Tujuannya adalah untuk mencegah terulangnya putusan serupa yang dinilai tidak mencerminkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan, serta berpotensi merugikan dunia seni dan musik Indonesia.

Dengan adanya tindakan dari Bawas MA dan desakan dari Komisi III DPR RI, diharapkan penanganan perkara hak cipta dapat dilakukan secara lebih cermat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dan melindungi hak-hak para pelaku industri kreatif di Indonesia.

Berikut adalah poin penting dari berita ini:

  • Bawas MA akan menindaklanjuti aduan dugaan pelanggaran etik hakim dalam perkara hak cipta Agnez Mo.
  • Aduan berasal dari Koalisi Advokat Pemantau Peradilan.
  • Komisi III DPR RI mendesak Bawas MA untuk melakukan investigasi.
  • Komisi III DPR RI meminta MA untuk menerbitkan surat edaran terkait penerapan UU Hak Cipta.
  • Tindakan ini bertujuan menjaga kepercayaan publik dan melindungi hak pelaku industri kreatif.