Pengumuman SPMB Jawa Tengah 2025: Panduan Cek Hasil Seleksi dan Kriteria Prioritas
Masa penantian bagi calon peserta didik baru SMA dan SMK di Jawa Tengah segera berakhir. Pengumuman hasil seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Tengah tahun 2025 dijadwalkan pada hari Sabtu, 21 Juni 2025. Ketegangan dan harapan menyelimuti para calon siswa dan orang tua mereka, seiring mendekatnya waktu pengumuman yang akan menentukan masa depan pendidikan mereka.
Dinas Pendidikan Jawa Tengah menginformasikan bahwa evaluasi dan masa tenang SPMB berlangsung pada tanggal 19 hingga 20 Juni 2025. Selama periode ini, akses ke jurnal peringkat pada laman resmi SPMB Jawa Tengah dinonaktifkan. Jurnal peringkat sebelumnya memberikan gambaran posisi calon siswa berdasarkan jumlah pendaftar di sekolah yang mereka tuju. Posisi ini menjadi salah satu faktor penentu hasil seleksi SPMB yang akan diumumkan pada hari Sabtu, selambat-lambatnya pukul 23.59 WIB.
Bagi para calon siswa dan orang tua yang ingin mengetahui hasil seleksi SPMB Jawa Tengah 2025, berikut adalah panduan cara pengecekan pengumuman, informasi mengenai daftar ulang, serta kriteria prioritas penerimaan yang perlu diperhatikan:
Cara Mengecek Pengumuman SPMB Jawa Tengah 2025
Pengumuman hasil seleksi SPMB Jawa Tengah 2025 akan dilakukan secara daring melalui situs web resmi SPMB Jawa Tengah. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek pengumuman:
- Kunjungi situs web SPMB Jawa Tengah: https://spmb.jatengprov.go.id/
- Klik menu "Jurnal"
- Pilih Kabupaten/Kota tempat pendaftar berasal
- Pilih Jenjang Sekolah (SMA/SMK), Jalur Penerimaan, dan Sekolah Tujuan. Khusus untuk SMK, pilih juga Program Keahlian yang dituju
- Sistem akan menampilkan informasi mengenai kuota afirmasi, mutasi, domisili, dan prestasi pada sekolah tersebut. Selain itu, akan terdapat tanda bintang yang menunjukkan siswa yang menjadi penerima prioritas.
Perlu diingat bahwa data jurnal saat ini belum dapat diakses. Calon siswa dan orang tua disarankan untuk memeriksa situs web secara berkala mulai hari Sabtu, 21 Juni 2025.
Kriteria Prioritas Penerimaan SPMB Jawa Tengah 2025
Pemerintah Daerah Jawa Tengah telah menetapkan kriteria prioritas penerima dalam SPMB 2025. Kriteria ini berbeda-beda tergantung pada jenjang sekolah (SMA/SMK) dan jalur penerimaan yang dipilih. Berikut adalah rinciannya:
SMA
- Jalur Domisili
- Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah
- Usia calon siswa yang paling tinggi
- Jika kuota daya tampung sudah terpenuhi sebesar 30%, maka calon siswa akan diprioritaskan dengan urutan:
- Rata-rata nilai rapor semester 1-5 dan nilai prestasi (bagi yang memiliki)
- Usia calon siswa yang lebih tinggi
- Jalur Afirmasi
- Disabilitas
- Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah
- Usia calon siswa baru dari yang paling tua
- Anak Panti
- Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah
- Usia calon siswa baru dari yang paling tua
- Anak Tidak Sekolah (ATS)
- Usia calon siswa baru dari yang paling tua
- Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah
- Disabilitas
- Jalur Prestasi
- Nilai akhir (nilai rapor + bobot nilai prestasi kejuaraan)
- Usia calon siswa baru dari yang paling tua
- Jalur Mutasi
- Anak guru
- Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah
- Usia calon siswa baru dari yang paling tua
- Anak guru
SMK
- Jalur Domisili
- Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah
- Nilai akhir (nilai rapor + bobot nilai prestasi kejuaraan)
- Usia calon siswa baru dari yang paling tua
- Jalur Afirmasi
- Disabilitas
- Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah
- Usia calon siswa baru dari yang paling tua
- Anak Panti
- Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah
- Usia calon siswa baru dari yang paling tua
- Anak Tidak Sekolah (ATS)
- Usia calon siswa baru dari yang paling tua
- Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah
- Disabilitas
- Jalur Prestasi
- Nilai akhir (nilai rapor + bobot nilai prestasi kejuaraan)
- Usia calon siswa baru dari yang paling tua
Ketentuan Daftar Ulang SPMB Jawa Tengah 2025
Daftar ulang merupakan tahapan wajib bagi calon siswa baru yang dinyatakan diterima. Jika calon siswa tidak melakukan daftar ulang, maka dianggap mengundurkan diri. Proses daftar ulang dilakukan di sekolah tujuan. Ketentuan dan tata cara daftar ulang akan diatur lebih lanjut oleh masing-masing sekolah. Apabila terdapat kuota yang tidak terisi karena adanya calon siswa yang tidak melakukan daftar ulang, maka kuota tersebut akan dialihkan ke calon siswa cadangan. Calon siswa cadangan wajib melakukan daftar ulang pada waktu yang telah dijadwalkan. Apabila calon siswa cadangan juga tidak melakukan daftar ulang, maka dinyatakan mengundurkan diri dan tidak ada lagi calon siswa cadangan.
Informasi lebih lengkap mengenai SPMB Jawa Tengah dapat diakses melalui situs web resmi SPMB Jawa Tengah: https://spmb.jatengprov.go.id/.