Penegakan Hukum dalam Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon: Serangkaian Pasal Berlaku untuk Tujuh Tersangka
Kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Tupon Hadi Suwarno, atau yang lebih dikenal sebagai Mbah Tupon, memasuki babak baru dengan penetapan tujuh orang sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Polda DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta) telah secara resmi mengumumkan penerapan serangkaian pasal pidana terhadap para tersangka, yang meliputi berbagai pelanggaran hukum mulai dari penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kombes Pol Idham Mahdi, Dirreskrimum Polda DIY, menjelaskan bahwa penerapan berbagai pasal ini merupakan hasil dari proses penyidikan yang mendalam. Konferensi pers yang diadakan di Mapolda DIY pada Jumat, 20 Juni 2025, menjadi momentum penting dalam menginformasikan perkembangan kasus ini kepada publik.
Ketujuh tersangka yang telah diidentifikasi dan dijerat hukum adalah sebagai berikut:
- BR, seorang pria berusia 60 tahun, berdomisili di Kasihan, Bantul.
- TK, seorang pria berusia 54 tahun, juga berdomisili di Kasihan, Bantul.
- VW, seorang wanita berusia 50 tahun, berasal dari Pundong, Bantul.
- TY, seorang pria berusia 50 tahun, tinggal di Sewon, Bantul.
- MA, seorang pria berusia 47 tahun, berdomisili di Kotagede, Yogyakarta.
- IF, seorang wanita berusia 46 tahun, juga berdomisili di Kotagede, Yogyakarta.
- AH, seorang pria berusia 60 tahun, berasal dari Kraton, Yogyakarta.
Pasal-pasal yang diterapkan kepada para tersangka mencakup spektrum luas tindak pidana, antara lain:
- Pasal 378 KUHP: Penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
- Pasal 372 KUHP: Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda hingga Rp 900.000.
- Pasal 263 KUHP: Pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.
- Pasal 266 KUHP: Menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Selain itu, mengingat kompleksitas kasus ini, pihak kepolisian juga menerapkan pasal-pasal yang berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang meliputi:
- Pasal 3 UU TPPU: Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.
- Pasal 4 UU TPPU: Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.
- Pasal 5 UU TPPU: Ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.
Kombes Pol Idham Mahdi menambahkan penekanan pada penggunaan Pasal 263 dan 266 KUHP terkait dengan barang bukti berupa dokumen otentik yang dipalsukan.
Menurut Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, laporan mengenai dugaan mafia tanah yang melibatkan Mbah Tupon pertama kali diterima pada 14 April 2025. Respon cepat dari pihak kepolisian membuahkan hasil dengan penetapan tujuh tersangka dalam waktu kurang dari dua bulan.
Keseriusan Polda DIY dalam menangani kasus ini tercermin dari pernyataan Kombes Pol Ihsan, yang menegaskan komitmen untuk menuntaskan kasus ini dan menindak tegas semua pihak yang terlibat. Sebagai tindak lanjut, enam dari tujuh tersangka telah ditahan sejak hari Selasa. Sementara itu, satu tersangka berinisial AH belum ditahan karena alasan kesehatan. Meskipun demikian, Kombes Pol Idham Mahdi memastikan bahwa AH akan tetap diperiksa dalam waktu dekat.
Proses penanganan kasus ini melibatkan serangkaian tahapan yang cermat, mulai dari pengumpulan dokumen dan koordinasi dengan berbagai instansi terkait, hingga klarifikasi awal. Peningkatan status perkara ke tahap penyidikan pada awal Mei 2025 menandai kemajuan signifikan, dan saat ini kasus tersebut memasuki fase penahanan dan pelimpahan.