TNI Selidiki Dugaan Keterlibatan Advokat Marcella Santoso dalam Kampanye Negatif RUU TNI
Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) tengah mendalami dugaan keterlibatan seorang advokat bernama Marcella Santoso dalam pembuatan dan penyebaran konten serta narasi yang bersifat negatif terkait dengan revisi Undang-Undang (UU) TNI.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Kristomei Sianturi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membahas kasus ini. Pertemuan tersebut dilakukan di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, pada Jumat (20/6/2025).
"Kami datang ke sini menyikapi adanya pernyataan dari tersangka Marcella Santoso, yang merupakan tersangka dalam beberapa kasus, yang kemarin sudah sempat dirilis dalam konferensi pers dengan Kejaksaan. Artinya, ada pernyataan bahwa dia terlibat dalam memberikan konten-konten negatif, narasi negatif tentang petisi RUU TNI dan Indonesia Gelap," ujar Mayjen TNI Kristomei Sianturi.
TNI berupaya untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai sejauh mana Kejagung telah melakukan penelusuran terkait kasus ini, terutama mengenai pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam pembuatan konten negatif tersebut. Mayjen TNI Kristomei Sianturi menambahkan, "Jadi kami ingin tahu hasil pendalaman dari Kejaksaan Agung sendiri sampai mana, artinya yang berkaitan dengan petisi RUU TNI. Siapa saja yang terlibat hasil pendalaman dari Kejaksaan Agung ini, dari Marcella Santoso ini."
Pihak TNI mengindikasikan adanya data yang perlu ditindaklanjuti oleh Kejagung dalam proses penyidikan. Hal ini mencakup dugaan aliran dana yang mengarah ke sejumlah pihak, termasuk buzzer, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yayasan, dan individu tertentu. "Adanya aliran dana kepada buzzer misalnya, kemudian kepada LSM tertentu, kepada yayasan, dan orang-orang tertentu. Jadi dia sudah mengakui adanya aliran dana Rp 500 juta, 2 juta USD kepada orang-orang tertentu yang nanti perlu didalami. Ini kan baru pernyataan sepihak dari MS ya, artinya kita perlu mendalami lagi," jelas Mayjen TNI Kristomei Sianturi.
Mabes TNI meyakini bahwa Marcella Santoso tidak bekerja seorang diri dalam membuat dan menyebarkan narasi negatif tersebut. Dugaan kuat mengarah pada adanya pihak-pihak lain yang menyuruh dan memfasilitasi pembuatan konten tersebut. Mayjen TNI Kristomei Sianturi menyatakan, "Selama ini dia membuat narasi itu, kan tentunya bukan dia sendiri yang membuat, karena kan dia bukan ahlinya. Tetapi kan ada orang-orang yang disuruh untuk membuat itu, sehingga adanya aliran dana ke tempat-tempat tadi ya. Yang tadi saya sebutkan, ada ke LSM tertentu, yayasan tertentu, orang-orang tertentu, dan para-para buzzer tadi. Jadi kan inilah yang ternyata membuat riuh suasana akhir-akhir ini, apalagi tentang petisi atau RUU TNI tadi."
Motif di balik pembuatan dan penyebaran konten negatif ini juga menjadi fokus penyelidikan. TNI berupaya mengungkap alasan mengapa RUU TNI menjadi sasaran, mengingat substansi perubahan dalam revisi undang-undang tersebut dinilai tidak signifikan. "Kenapa, apa motivasinya, motifnya apa, sehingga kenapa RUU TNI, karena undang-undang TNI nomor 3 tahun 2025 ya, dengan undang-undang nomor 34 tahun 2024, nggak ada bedanya sebenarnya, hanya perpanjang usia saja perbedaannya di situ. Dan hanya perluasan di lembaga-lembaga tertentu, yang sementara TNI sendiri sudah ada di situ," ujar Mayjen TNI Kristomei Sianturi.
Sebelumnya, Marcella Santoso mengakui telah membuat dan menyebarkan narasi negatif yang menargetkan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Presiden Prabowo Subianto. Pengakuan dan permohonan maaf tersebut disampaikan melalui sebuah video yang diputar dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung pada Selasa (17/6/2025).
Marcella Santoso, yang juga merupakan pengacara dari tersangka korporasi korupsi ekspor crude palm oil (CPO), terlibat dalam dugaan suap vonis lepas perkara ekspor CPO. Selain itu, dia juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan kasus timah, kasus importasi gula, kasus ekspor bahan baku minyak goreng, dan terbaru, kasus pencucian uang.
Dalam video permintaan maafnya, Marcella Santoso mengakui bahwa konten negatif yang dibuat dan disebarkannya tidak terkait dengan penanganan perkara oleh Kejagung. "Saya menyadari di dalam proses penanganan perkara ini terdapat postingan yang sebenarnya sama sekali tidak terkait dengan perkara yang ditangani," kata Marcella dalam video tersebut.
Namun, setelah diperiksa di Kompleks Kejagung pada Rabu (18/6/2025), Marcella Santoso membantah tudingan bahwa dirinya membuat konten negatif terkait isu Revisi Undang-Undang TNI hingga Indonesia Gelap. "Saya nggak bikin konten RUU TNI, saya nggak bikin Indonesia Gelap. Bukan saya yang bikin RUU TNI, bukan saya," ujarnya kepada wartawan.
Marcella Santoso menolak memberikan komentar lebih lanjut mengenai video permintaan maafnya dan dugaan adanya unsur paksaan dalam pembuatan video tersebut.