Kejagung Agendakan Pemeriksaan Nadiem Makarim Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun. Pemeriksaan dijadwalkan pada Senin, 23 Juni 2025, di Gedung Bundar Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pemanggilan Nadiem Makarim dilakukan untuk mendalami peran dan fungsi pengawasan yang bersangkutan selama menjabat sebagai Mendikbudristek. Menurutnya, keterangan dari Nadiem Makarim sangat penting untuk mengungkap fakta-fakta terkait proses pengadaan laptop tersebut.
"Penyidik telah menjadwalkan dan memanggil saudara Nadiem Makarim untuk diperiksa sebagai saksi pada hari Senin, 23 Juni 2025, di Gedung Bundar, yang direncanakan dimulai pukul 09.00," ujar Harli kepada wartawan, Jumat (20/6/2025).
Kejaksaan Agung berharap Nadiem Makarim dapat memenuhi panggilan tersebut. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menelusuri sejauh mana fungsi pengawasan Nadiem Makarim saat menjabat sebagai Mendikbudristek terkait dengan kasus tersebut. Harli menekankan bahwa status Nadiem dalam pemeriksaan ini adalah sebagai saksi.
"Ini menjadi bagian penting karena yang bersangkutan menjabat sebagai Menteri pada saat itu. Tentu, ini sangat berkaitan dengan bagaimana fungsi-fungsi pengawasan yang dilakukan oleh yang bersangkutan terhadap jalannya pelaksanaan pengadaan Chromebook ini," jelas Harli.
Penyidik akan menggali informasi mengenai proses pengadaan, pengetahuan Nadiem Makarim terhadap proyek tersebut, serta kemungkinan keterlibatannya dalam pelaksanaan pengadaan. Sebagai pimpinan tertinggi di lembaga tersebut, keterangan Nadiem Makarim dianggap krusial bagi penyidikan.
"Sehingga sangat beralasan bagi penyidik untuk memanggil dan menghadirkan yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan," tambahnya.
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop untuk digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022 ini tengah menjadi fokus perhatian Kejagung. Sebelumnya, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di apartemen dan tempat tinggal dua staf khusus terkait kasus ini, termasuk apartemen milik Jurist di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Sementara itu, Nadiem Makarim telah memberikan penjelasan terkait pengadaan laptop Chromebook tersebut. Ia menyatakan bahwa pengadaan dilakukan pada tahun 2020, saat pandemi COVID-19 melanda dan menyebabkan krisis pendidikan.
"Di tahun 2020, krisis pandemi COVID-19 bukan hanya menjadi krisis kesehatan, tetapi juga menjadi krisis pendidikan," kata Nadiem dalam konferensi pers.
Menurut Nadiem Makarim, pengadaan laptop merupakan upaya mitigasi untuk memastikan pembelajaran tetap berjalan di tengah pandemi. Kemendikbudristek berupaya menekan potensi learning loss atau hilangnya pembelajaran.
"Kemendikbudristek harus melakukan mitigasi dengan secepat dan seefektif mungkin, agar bahaya learning loss atau hilangnya pembelajaran bisa kita tekan. Sehingga program pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi atau TIK yang termasuk laptop adalah bagian dari upaya mitigasi risiko pandemi untuk memastikan pembelajaran murid-murid kita tetap berlangsung," ucapnya.
Selama periode tersebut, Kemendikbudristek mengadakan 1,1 juta unit laptop, modem 3G, dan proyektor untuk lebih dari 77 ribu sekolah. Pengadaan ini bertujuan mendukung pembelajaran jarak jauh serta meningkatkan kompetensi guru dan tenaga kependidikan.
"Perangkat TIK itu juga menjadi alat peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan. Dan juga untuk pelaksanaan asesmen nasional berbasis komputer atau ANBK, yang menjadi instrumen sensus kami untuk mengukur capaian pembelajaran dan juga dampak daripada learning loss," jelasnya.