Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa Absen dari Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Dana Hibah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada hari Jumat, 20 Juni 2025. Pemanggilan ini terkait dengan penyelidikan kasus dugaan suap dana hibah yang dialokasikan untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan kepada awak media bahwa Khofifah Indar Parawansa telah meminta penjadwalan ulang pemeriksaan. Alasan ketidakhadirannya adalah adanya agenda lain yang tidak dapat ditinggalkan. Surat panggilan resmi telah dikirimkan oleh KPK pada tanggal 13 Juni 2025, dan respons dari pihak Khofifah baru diterima pada tanggal 18 Juni 2025.

Selain Khofifah, KPK juga memanggil Sekretaris DPW PKB Jawa Timur, Anik Maslachah, sebagai saksi dalam perkara yang sama. Pemanggilan ini menunjukkan bahwa KPK terus mendalami peran berbagai pihak yang terkait dengan pengelolaan dana hibah Pokmas di Jawa Timur.

Sebelumnya, mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, meyakini bahwa Khofifah Indar Parawansa selaku Gubernur Jawa Timur periode 2019-2024 mengetahui perihal aliran dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022. Menurut Kusnadi, kepala daerah memiliki peran sentral dalam pelaksanaan program dana hibah tersebut. Dia menegaskan bahwa proses pencairan dana hibah melibatkan pembahasan bersama dengan kepala daerah setingkat gubernur.

Keterangan Kusnadi ini memberikan indikasi bahwa KPK sedang berupaya mengumpulkan informasi sebanyak mungkin dari berbagai sumber untuk mengungkap secara tuntas kasus dugaan korupsi dana hibah Pokmas di Jawa Timur. Ketidakhadiran Khofifah dalam panggilan pertama ini tentu menimbulkan pertanyaan, dan publik menantikan perkembangan selanjutnya dari proses hukum ini.