Wacana *Work From Anywhere* bagi ASN: Antara Produktivitas dan Potensi Penyimpangan

Pro dan Kontra Penerapan WFA di Kalangan ASN

Kebijakan Work From Anywhere (WFA) yang memungkinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dari lokasi pilihan mereka, tengah menjadi perbincangan hangat. Di satu sisi, fleksibilitas ini dipandang sebagai langkah adaptif terhadap tuntutan zaman. Namun, di sisi lain, kekhawatiran akan potensi penurunan disiplin dan efektivitas kerja juga muncul.

Seorang ASN yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan keraguannya terhadap efektivitas WFA. Ia berpendapat, sistem kerja jarak jauh justru dapat memicu penurunan fokus dan menyulitkan koordinasi, terutama saat menghadapi audit. Kekhawatiran ini didasarkan pada pengalamannya selama bekerja di kantor (Work From Office/WFO), di mana praktik manipulasi absensi masih kerap terjadi. Adanya WFA berpotensi meningkatkan risiko ketidakdisiplinan yang lebih besar.

Tantangan Pengawasan dan Disiplin

Dengan penerapan sistem presensi berbasis aplikasi yang dilengkapi dengan fitur swafoto dan deteksi lokasi, kantor tempatnya bekerja sebenarnya telah berupaya meningkatkan pengawasan. Akan tetapi, ia menilai sistem ini masih rentan terhadap penyalahgunaan. Oknum pegawai yang terampil dalam teknologi dapat memanipulasi lokasi palsu sehingga dapat melakukan presensi dari rumah seolah-olah berada di kantor. Kendati demikian, ia mengakui praktik kecurangan ini kadang dapat dideteksi oleh tim internal, tetapi hal tersebut tidak dapat dipungkiri bahwa pengawasan dalam sistem kerja fleksibel perlu diperketat dan ditingkatkan. Ia menambahkan, sistem absensi manual menggunakan fingerprint dinilai jauh lebih efektif dalam menjaga kedisiplinan.

Sudut Pandang Positif: Peningkatan Fokus dan Efisiensi

Berbeda dengan pandangan tersebut, seorang ASN lain bernama Bayu, justru merasakan manfaat positif dari WFA. Ia berpendapat bahwa bekerja dari luar kantor membantunya meningkatkan fokus dan produktivitas. Menurutnya, lingkungan kantor seringkali dipenuhi distraksi, seperti rapat yang berlarut-larut. Dengan WFA, ia dapat mengalokasikan waktu secara penuh untuk menyelesaikan tugas-tugas penting, seperti penyusunan laporan, dengan lebih efisien.

Selain itu, Bayu juga merasakan adanya penghematan waktu kerja. Ia mengaku, saat bekerja di kantor, seringkali harus lembur hingga malam hari. Namun, dengan WFA, ia dapat menyelesaikan semua pekerjaan pada siang hari, sehingga memiliki lebih banyak waktu untuk beristirahat dan melakukan kegiatan lain di luar pekerjaan.

Kebijakan Pemerintah dan Implikasinya

Kebijakan WFA ini sendiri merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 4 Tahun 2025 tentang pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel. Kementerian PANRB menekankan bahwa sistem ini dirancang untuk menjawab kebutuhan dunia kerja yang semakin dinamis.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB, Nanik Murwati, menyatakan bahwa fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk memenuhi tuntutan pekerjaan yang terus berubah. Meskipun demikian, Kemenpan-RB juga mengingatkan bahwa ASN tetap dituntut untuk menjaga profesionalisme, motivasi, dan produktivitas kerja, meskipun tidak selalu berada di kantor.

Terlepas dari tujuan baik yang mendasari kebijakan WFA, pelaksanaannya di lapangan masih menyisakan sejumlah tantangan. Pengawasan yang efektif, kejujuran, dan komitmen kinerja ASN menjadi kunci keberhasilan implementasi sistem kerja fleksibel ini. Pemerintah perlu terus melakukan evaluasi dan perbaikan untuk memastikan bahwa WFA benar-benar dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja ASN, tanpa mengorbankan disiplin dan akuntabilitas.