Investigasi Mendalam Dilakukan Terkait Insiden Truk Hantam Separator Busway di Gatot Subroto

Kecelakaan Tunggal di Gatot Subroto Sebabkan Kemacetan Parah

Insiden kecelakaan tunggal yang melibatkan sebuah truk terjadi di Jalan Gatot Subroto, tepatnya di depan Halte Denpasar, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Jumat (20/6/2025) pagi. Akibat kejadian ini, arus lalu lintas dari arah Semanggi menuju Cawang mengalami kemacetan panjang.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya saat ini tengah melakukan investigasi mendalam untuk mengetahui penyebab pasti terjadinya kecelakaan. Kombes Pol Komaruddin, Dirlantas Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa pihaknya masih mengumpulkan data dan menganalisis berbagai faktor yang mungkin menjadi penyebab insiden tersebut.

"Kami masih menyelidiki secara menyeluruh faktor-faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan ini. Apakah ada unsur kelalaian dari pengemudi, atau apakah terdapat masalah teknis pada kendaraan itu sendiri?," ujar Komaruddin kepada wartawan.

Kecelakaan ini mengakibatkan truk melintang di tengah jalan setelah menabrak separator jalur busway. Kondisi ini menyebabkan kemacetan yang signifikan, yang mulai terasa sejak pukul 06.00 WIB. Petugas kepolisian segera melakukan upaya penanganan untuk mengurai kemacetan.

Evakuasi truk yang melintang menjadi prioritas utama. Petugas menggunakan kendaraan derek berukuran besar untuk memindahkan truk dari lokasi kejadian. Proses evakuasi berlangsung cukup lama dan baru berhasil diselesaikan pada pukul 08.30 WIB, setelah truk berhasil ditarik keluar dari jalan.

AKBP Argo Wiyono, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, menambahkan bahwa posisi truk yang melintang di tengah jalan menjadi penyebab utama kemacetan parah. "Posisi truk yang melintang menghalangi lajur kendaraan lain, sehingga menyebabkan arus lalu lintas tersendat," jelas Argo.

Kasus ini masih dalam penanganan intensif pihak kepolisian. Hasil investigasi akan menentukan langkah-langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan adanya sanksi terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab jika ditemukan unsur kelalaian.