Kejagung Agendakan Pemeriksaan Nadiem Makarim Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook
Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengumumkan bahwa Nadiem Makarim akan dimintai keterangan sebagai saksi pada hari Senin, 23 Juni 2025, pukul 09.00 WIB di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung. "Penyidik telah menjadwalkan dan memanggil saudara Nadiem Makarim untuk diperiksa sebagai saksi pada hari Senin, 23 Juni 2025, yang akan dilaksanakan di Gedung Bundar," ujar Harli Siregar.
Kejaksaan Agung berharap agar Nadiem Makarim dapat memenuhi panggilan tersebut. Pemeriksaan ini akan fokus pada peran pengawasan Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada periode pengadaan laptop Chromebook, yaitu tahun 2019 hingga 2022. "Pemeriksaan ini berkaitan dengan fungsi-fungsi pengawasan yang dilakukan oleh yang bersangkutan terhadap pelaksanaan pengadaan Chromebook," jelas Harli.
Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek ini telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan pada tanggal 20 Mei 2025. "Pada tanggal 20 Mei 2025, Jajaran Jampidsus melalui penyidik telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi pada Kemendikbudristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023," ungkap Harli.
Saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Proses penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait dan menghitung kerugian negara akibat dugaan korupsi ini. Nilai anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan laptop Chromebook ini mencapai Rp 9,9 triliun.
Pengadaan laptop Chromebook merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan yang dicanangkan oleh Kemendikbudristek pada periode tersebut. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran melalui pemanfaatan teknologi. Namun, dalam pelaksanaannya, program ini diduga terjadi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Penyidik Kejaksaan Agung akan bekerja secara profesional dan transparan dalam mengungkap kasus ini. Semua pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi ini akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk memberantas korupsi di semua lini, termasuk di sektor pendidikan. Korupsi di sektor pendidikan tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kualitas pendidikan dan masa depan generasi muda.