Eks Marbot Masjid di Depok Ditangkap Polisi Atas Kasus Penggelapan Dana Masjid
Aparat kepolisian sektor Sukmajaya, Depok, baru-baru ini berhasil mengamankan seorang mantan marbot masjid berinisial RR (19) atas dugaan tindak pidana penggelapan dana kas masjid. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari pihak pengurus Masjid Ahmad Yani terkait hilangnya sejumlah uang yang disimpan sebagai kas masjid.
Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kapolsek Sukmajaya, AKP Rizky Firmansyah, kejadian bermula pada Jumat dini hari, tanggal 13 Juni 2025, sekitar pukul 00.30 WIB. RR, yang sebelumnya bertugas sebagai pembantu pengurus masjid, memanfaatkan kelengahan pengurus untuk melancarkan aksinya. Pelaku yang mengetahui lokasi penyimpanan kunci ruangan pengurus masjid, dengan leluasa masuk dan mengambil uang tunai sebesar Rp 6.000.000 yang tersimpan di dalam tas milik salah seorang pengurus yang berada di lemari.
Setelah berhasil menggasak uang tersebut, RR kemudian melarikan diri. Namun, pelarian RR tidak berlangsung lama. Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang dikumpulkan, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan menangkapnya pada hari Sabtu, tanggal 14 Juni 2025. Saat diinterogasi, RR mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa uang hasil curian tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya, termasuk membeli sebuah telepon seluler (HP) dan menyewa kamar hotel untuk menginap.
Dalam jumpa pers yang digelar di Mapolsek Sukmajaya, AKP Rizky Firmansyah menjelaskan bahwa selain menangkap pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti tersebut antara lain:
- Satu unit telepon seluler merek Realme
- Sebuah tas
- Sebuah dompet
- Satu buah headset
- Satu botol parfum berwarna biru.
AKP Rizky menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap telepon seluler milik pelaku dan tidak menemukan adanya indikasi keterlibatan dalam aktivitas perjudian online (judol). Pelaku juga mengakui bahwa telepon seluler tersebut baru dibeli dari uang hasil penggelapan dana masjid.
Atas perbuatannya, RR kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Ia dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.