Pengawasan Minyakita: Satgas Pangan Pastikan Produksi PT Jujur Sentosa Sesuai Standar, Tak Ada Pelanggaran Pidana

Pengawasan Minyakita: PT Jujur Sentosa Lolos Sidak Satgas Pangan

Tim Satgas Pangan Mabes Polri, dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada Rabu, 12 Maret 2025, di PT Jujur Sentosa, Batuceper, Kota Tangerang, memastikan bahwa produksi minyak goreng Minyakita di perusahaan tersebut telah sesuai dengan standar takaran yang ditetapkan. Sidak yang dipimpin langsung oleh Kepala Satgas Pangan Mabes Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, dan turut melibatkan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN), Moga Simatupang, ini menghasilkan kesimpulan bahwa tidak ditemukan adanya pelanggaran pidana yang merugikan konsumen.

Hasil pemeriksaan terhadap kemasan pouch Minyakita ukuran satu dan dua liter menunjukkan kesesuaian antara takaran yang tertera dengan isi sebenarnya. Penggunaan alat ukur yang teliti dan proses pengecekan yang menyeluruh menjadi kunci keberhasilan dalam memastikan keakuratan takaran tersebut. Selain pengecekan takaran, tim Satgas Pangan juga melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses produksi, mulai dari bahan baku hingga pengemasan, termasuk verifikasi dokumen perusahaan. Hasilnya, tidak ditemukan adanya penyimpangan atau pelanggaran prosedur yang terdokumentasi.

Brigjen Pol. Helfi Assegaf menegaskan, "Berdasarkan hasil sidak, tidak ditemukan tindak pidana yang jelas merugikan masyarakat. Semua proses produksi dan takaran Minyakita di PT Jujur Sentosa sesuai standar." Meskipun demikian, Satgas Pangan mengakui adanya temuan terkait ketidaksesuaian takaran Minyakita dari beberapa produsen lain. Namun, temuan tersebut belum memenuhi unsur pidana. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Satgas Pangan memberikan solusi alternatif, yaitu penjualan Minyakita yang takarannya tidak sesuai dengan ukuran yang tertera dapat dipasarkan dalam bentuk curah dengan ukuran literan, guna mencegah potensi kelangkaan minyak goreng di pasaran. Langkah ini ditempuh sebagai solusi sementara sambil terus dilakukan pengawasan yang ketat.

Dirjen PKTN, Moga Simatupang, turut memberikan keterangannya, "Kami telah melakukan pengecekan secara detail, mulai dari penimbangan hingga penuangan isi Minyakita, dan hasilnya memang sesuai dengan yang tertera pada kemasan. Hal ini memastikan konsumen mendapatkan produk sesuai dengan yang dijanjikan." Proses pengawasan juga mencakup pemeriksaan terhadap kualitas kemasan, baik kemasan pouch plastik maupun kardus luarnya. Tim memastikan tidak ada kecacatan yang bisa mempengaruhi kualitas produk atau keamanan konsumen.

Ke depannya, Satgas Pangan akan terus meningkatkan koordinasi dengan kementerian dan dinas terkait untuk memastikan pengawasan distribusi dan kualitas bahan pokok, khususnya minyak goreng, tetap optimal. Komitmen untuk melindungi konsumen dan menjaga stabilitas pasokan bahan pokok akan terus menjadi prioritas utama. Kerjasama antar lembaga dan pengawasan yang ketat diharapkan dapat mencegah terjadinya praktik-praktik yang merugikan konsumen dan mengganggu stabilitas ekonomi.

Berikut poin-poin penting hasil sidak:

  • Tidak ditemukan pelanggaran pidana dalam produksi Minyakita di PT Jujur Sentosa.
  • Takaran Minyakita kemasan pouch 1 dan 2 liter sesuai standar.
  • Proses produksi dan dokumen perusahaan telah diverifikasi dan dinyatakan sah.
  • Terdapat temuan ketidaksesuaian takaran di beberapa produsen lain, namun belum memenuhi unsur pidana.
  • Minyakita dengan takaran tidak sesuai akan dijual curah dengan ukuran literan.
  • Satgas Pangan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk pengawasan optimal.