Sidang Kasus Harun Masiku: Saksi Ungkap Hasto Kristiyanto Sempat Gunakan Nomor Telepon Asing

Dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait Harun Masiku dan upaya menghalangi penyidikan yang menyeret nama Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, terungkap fakta baru mengenai penggunaan nomor telepon oleh yang bersangkutan. Cecep Hidayat, seorang dosen Ilmu Politik dari Universitas Indonesia (UI) yang juga merupakan teman kuliah Hasto saat menempuh pendidikan S3 di Universitas Pertahanan, dihadirkan sebagai saksi meringankan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/6/2025).

Cecep Hidayat membenarkan bahwa Hasto Kristiyanto pernah menggunakan nomor telepon dengan kode negara asing. Informasi ini muncul saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan perihal nomor telepon yang pernah digunakan oleh Hasto. Cecep menjelaskan bahwa selama masa perkuliahan, Hasto menggunakan nomor dengan provider dalam negeri. Namun, ia menambahkan bahwa Hasto sempat menggunakan nomor telepon luar negeri yang kini sudah tidak aktif sejak November 2024.

markdown * Jaksa KPK: "Saudara ingat nggak yang disimpan itu nomor dari provider dalam negeri atau luar negeri yang Saudara simpan di HP saudara?" * Cecep Hidayat: "Sepanjang kuliah provider dalam negeri ya." * Jaksa KPK: "Provider dalam negeri nomornya itu ya?" * Cecep Hidayat: "Iya kan yang 62 maksudnya kan."

Lebih lanjut, Cecep mengaku tidak mengingat detail nomor telepon luar negeri tersebut. Meski demikian, ia memastikan bahwa kode nomor tersebut berbeda dengan kode nomor Indonesia (+62), sehingga ia menyimpulkan bahwa itu adalah nomor luar negeri. Jaksa KPK kemudian mencoba menggali informasi lebih dalam mengenai nomor tersebut, termasuk kemungkinan Hasto menggunakan nama "Sri Rejeki" saat menyimpan nomornya. Namun, Cecep membantah pernah melihat nama tersebut saat menyimpan nomor Hasto.

Kasus ini bermula dari dugaan suap terkait penetapan anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) yang melibatkan Harun Masiku. Hasto Kristiyanto didakwa telah melakukan upaya menghalangi penyidikan kasus tersebut. Ia diduga memerintahkan Harun Masiku untuk menghilangkan jejak dengan merendam handphone dan bersembunyi di kantor DPP PDIP. Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebesar Rp 600 juta untuk memuluskan proses PAW Harun Masiku. Dalam kasus ini, Donny Tri Istiqomah telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Saeful Bahri telah divonis bersalah, dan Harun Masiku masih berstatus buron.