Sengketa Kepulauan di Jawa Timur: Tulungagung Menanti Titah Kemendagri
Perselisihan wilayah yang melibatkan 13 pulau antara Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, memasuki babak baru. Pemerintah Kabupaten Tulungagung kini bersabar menanti keputusan final dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah serangkaian proses mediasi dan pembahasan yang melibatkan berbagai pihak.
Kabag Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Tulungagung, Agus Eko Putranto, menyampaikan bahwa pihaknya memilih untuk menunggu keputusan resmi dari Mendagri. Hal ini menyusul rapat terakhir yang hasilnya telah diserahkan sepenuhnya kepada Kemendagri untuk ditindaklanjuti. Proses mediasi terakhir terkait sengketa kepulauan ini telah dilakukan pada Oktober 2024 lalu. Pemkab Tulungagung berharap, Kemendagri segera mengeluarkan keputusan yang dapat memberikan kepastian hukum terkait status kepulauan tersebut.
Agus Eko Putranto menambahkan bahwa penetapan status 13 pulau yang menjadi objek sengketa ini merupakan wewenang Kemendagri sebagai produk hukum. Pemkab Tulungagung telah mengikuti seluruh proses yang diamanatkan, termasuk fasilitasi antara kedua daerah yang melibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kesepakatan untuk menyerahkan penyelesaian masalah ini ke pemerintah pusat telah dicapai oleh semua pihak terkait.
Lebih lanjut, Agus Eko Putranto menegaskan bahwa Pemkab Tulungagung akan menghormati dan melaksanakan keputusan Kemendagri terkait letak geografis dan status kepemilikan pulau-pulau tersebut. Fokus utama Pemkab Tulungagung adalah pada penegasan batas wilayah administratif. Untuk itu, pembahasan lintas perangkat daerah diperlukan untuk memastikan implementasi keputusan Kemendagri berjalan lancar.
Sengketa kepemilikan 13 pulau ini kembali mencuat setelah terbitnya Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025. Keputusan tersebut mengatur tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode Data Wilayah Administrasi dan Kewilayahan Pulau, yang secara administratif memasukkan 13 pulau tersebut ke dalam wilayah Kabupaten Tulungagung.
Namun, perlu dicatat bahwa Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Timur Tahun 2023-2043, serta Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012-2032, menyebutkan bahwa 13 pulau tersebut masuk ke dalam wilayah Kabupaten Trenggalek berdasarkan kedekatan wilayah administrasi dan faktor sejarah.
Ke-13 pulau yang menjadi pokok persoalan ini terletak di sisi selatan dan sebagian besar merupakan kawasan bebatuan yang tidak berpenghuni. Pulau-pulau tersebut meliputi:
- Pulau Anak Tamengan
- Pulau Anakan
- Pulau Boyolangu
- Pulau Jewuwur
- Pulau Karangpegat
- Pulau Solimo
- Pulau Solimo Kulon
- Pulau Solimo Lor
- Pulau Solimo Tengah
- Pulau Solimo Wetan
- Pulau Sruwi
- Pulau Sruwicil
- Pulau Tamengan
Dengan demikian, status hukum kepulauan ini masih belum jelas dan menjadi fokus perhatian hingga Kemendagri mengeluarkan keputusan final.