Gubernur Jabar Terbitkan Larangan Pembangunan di Bantaran Sungai untuk Mitigasi Bencana Banjir

Gubernur Jabar Terbitkan Larangan Pembangunan di Bantaran Sungai untuk Mitigasi Bencana Banjir

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, secara tegas melarang pembangunan rumah di sepanjang bantaran sungai di wilayah Jawa Barat. Langkah ini diambil sebagai upaya proaktif dalam mitigasi bencana banjir dan melindungi keselamatan warga. Larangan tersebut diumumkan menyusul peristiwa banjir yang menimpa Kampung Warung Kopi, Kabupaten Bekasi, beberapa waktu lalu, yang mengakibatkan 20 rumah hanyut terbawa arus karena dibangun di area yang rawan banjir. Keputusan ini menekankan pentingnya perencanaan tata ruang yang terintegrasi dengan aspek kebencanaan.

Dedi Mulyadi, saat meninjau lokasi terdampak banjir di Kampung Babelan, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (12/3/2025), menyampaikan bahwa pembangunan di bantaran sungai merupakan tindakan yang sangat berisiko dan tidak dapat ditolerir. Ia menegaskan, "Tidak boleh lagi kita bangun rumah di bantaran sungai, apalagi di daerah aliran sungai (DAS). Ini demi keselamatan masyarakat." Pernyataan tegas tersebut menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mengurangi risiko bencana hidrometeorologi yang kerap melanda wilayah tersebut. Lebih lanjut, Gubernur menjelaskan pentingnya pengecekan status kepemilikan tanah sebelum membangun rumah. "Warga harus memastikan status tanah sebelum membangun. Jika tanah tersebut merupakan bagian dari sungai atau DAS, pembangunan rumah di area tersebut jelas dilarang," tegasnya. Hal ini bertujuan untuk mencegah pembangunan rumah di lahan yang sebenarnya ilegal dan rawan bencana.

Meskipun kebijakan ini melarang pembangunan baru, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen memberikan perhatian khusus kepada rumah-rumah yang sudah berdiri di bantaran sungai. Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa pemerintah akan memberikan bantuan dan solusi yang tepat bagi warga yang terdampak. "Karena ini adalah bencana, pemerintah akan memberikan perhatian khusus," ujarnya, tanpa merinci bentuk bantuan yang akan diberikan. Hal ini menunjukkan adanya keseimbangan antara penegakan aturan dan komitmen pemerintah terhadap kesejahteraan warga.

Penertiban bangunan di bantaran sungai ini bukan semata-mata untuk penegakan peraturan, namun juga untuk kepentingan masyarakat Bekasi dan Jawa Barat secara keseluruhan. "Ditertibkan untuk kepentingan orang Bekasi sendiri, bukan kepentingan gubernur," tuturnya. Hal ini menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mengurangi kerugian ekonomi akibat bencana banjir. Dengan langkah-langkah preventif seperti ini diharapkan risiko kerugian jiwa dan harta benda akibat bencana banjir di masa mendatang dapat diminimalisir secara signifikan. Pemerintah juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar memahami pentingnya larangan tersebut serta mendukung langkah-langkah mitigasi bencana lainnya.

  • Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan melakukan evaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitas kebijakan ini dan melakukan penyesuaian jika diperlukan.
  • Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat akan terus ditingkatkan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya mitigasi bencana banjir.
  • Kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk instansi terkait, masyarakat, dan sektor swasta, akan terus dijalin untuk memastikan keberhasilan upaya mitigasi bencana ini.