Polda Metro Jaya Usut Dugaan Pencemaran Nama Baik Coach Justin, Empat Saksi Dimintai Keterangan
Polda Metro Jaya tengah mendalami laporan yang diajukan oleh pengamat sepak bola, Justinus Lhaksana, yang dikenal dengan sapaan Coach Justin, terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah.
Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi bahwa laporan Coach Justin telah terdaftar dengan nomor LP/B/2442/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan tersebut diterima pada Senin, 14 April 2025, pukul 20.18 WIB.
"Pelapor atau korban adalah saudara JL, seorang pria berusia 57 tahun," ungkap Ade Ary kepada awak media, Jumat (20/6/2025).
Dalam proses penanganan laporan ini, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Hingga saat ini, empat orang saksi telah dimintai keterangan untuk menggali informasi terkait dugaan tindak pidana tersebut.
"Saksi-saksi yang telah diperiksa adalah saudari AN, CK, saudara HB, dan K," jelas Ade Ary.
Menurut keterangan dalam laporan, Coach Justin menduga bahwa pada bulan April 2025, beberapa akun media sosial di platform seperti Facebook, Instagram, X, dan TikTok telah menyebarkan konten yang mengandung unsur pencemaran nama baik dan atau fitnah yang ditujukan kepadanya. Coach Justin merasa bahwa dirinya tidak pernah membuat komentar, pernyataan, maupun video yang berkaitan dengan konten-konten yang beredar tersebut.
"Akibat kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan nama baiknya tercemar. Oleh karena itu, pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujar Ade Ary.
Pihak kepolisian juga telah menerima sejumlah barang bukti yang diserahkan oleh pelapor, termasuk satu lembar surat berharga, dokumen surat, hasil cetak (print out) postingan dari berbagai media sosial, dan satu buah flashdisk USB yang berisi salinan URL postingan media sosial. Saat ini, identitas pihak terlapor masih dalam proses penyelidikan.
"Terlapor masih dalam lidik," pungkasnya.