DPR RI Soroti Dugaan Kecurangan SPMB 2025, Pejabat Diingatkan untuk Tidak Intervensi

Polemik Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025-2026 terus bergulir, Komisi X DPR RI angkat bicara menyikapi berbagai laporan dugaan kecurangan yang terjadi di beberapa daerah. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayanti, menegaskan perlunya tindakan tegas terhadap segala bentuk penyimpangan yang menciderai proses seleksi. Ia juga mengingatkan para pejabat publik untuk tidak menyalahgunakan wewenang dengan meminta jatah kursi bagi keluarga maupun kerabat.

"Ketegasan dalam menyikapi kecurangan sangat diperlukan. Pejabat publik harus memberikan contoh yang baik dengan tidak melakukan praktik pembelian kursi dan tidak meminta jatah kursi untuk orang terdekat," ujar Esti dalam keterangan persnya, Jumat (20/6/2025). Desakan ini muncul menyusul keluhan dari masyarakat di berbagai daerah terkait proses SPMB yang dinilai tidak transparan dan rentan praktik kecurangan.

Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah dugaan jual beli kursi di sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Bandung, Jawa Barat. Esti mendesak agar praktik pungutan liar (pungli) dalam proses SPMB ditindak tegas. Selain itu, ia juga menyoroti potensi manipulasi data yang harus disikapi dengan serius. "Praktik pungli dan manipulasi data harus ditindak tegas. Pendidikan adalah hak setiap anak, bukan ajang spekulasi yang mengorbankan masa depan mereka," tegasnya.

Esti menjelaskan bahwa sistem SPMB saat ini merupakan hasil evaluasi dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebelumnya. Seharusnya, perbaikan demi perbaikan telah dilakukan agar pelaksanaan SPMB menjadi lebih baik dan adil. "Sistem ini seharusnya sudah semakin baik jika semua pihak memiliki niat untuk melaksanakan dengan sebaik mungkin dan jujur," imbuhnya.

Namun, Esti mengakui bahwa masih terdapat sejumlah tantangan dalam pelaksanaan SPMB, seperti kendala teknologi dan kesiapan infrastruktur di sekolah. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya peran sekolah dalam memberikan pendampingan kepada orang tua murid yang masih kesulitan mengakses teknologi. Kepala sekolah juga diharapkan memahami sistem SPMB secara utuh agar dapat memberikan informasi yang jelas dan akurat kepada masyarakat.

"Pihak sekolah harus proaktif membantu orang tua yang kurang familiar dengan teknologi dan minim informasi. Pemahaman sistem dan teknis bagi seluruh kepala sekolah juga sangat penting agar dapat memberikan informasi yang jelas dan akurat kepada orang tua siswa," paparnya.

Lebih lanjut, Esti menekankan pentingnya prinsip transparansi dalam sistem seleksi penerimaan murid baru. Transparansi diperlukan untuk mencegah kecurigaan dan ketidakpuasan masyarakat terhadap hasil SPMB. "Semua harus transparan. Siapa pun yang memiliki akun harus bisa melihat posisi pendaftarannya. Urgensi transparansi ini penting karena banyak yang mempertanyakan mengapa mereka tidak diterima," jelasnya.

Esti juga meminta pemerintah, melalui kementerian dan dinas terkait, untuk hadir secara adil dengan melakukan pengawasan konkret dalam proses awal penerimaan siswa baru ini. "Segera evaluasi dan perbaiki kekurangan yang masih ada dalam proses SPMB. Jangan sampai masalah sistem merugikan anak-anak dan masyarakat," pungkasnya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Dani Nurahman, membenarkan adanya peringatan dari Saber Pungli Kota Bandung terkait dugaan jual beli kursi di empat SMP Negeri. Penawaran kursi tersebut mencapai Rp 5 juta hingga Rp 8 juta per kursi. "Ada empat SMP ya," kata Dani di Balai Kota Bandung, Selasa (10/6/2025).

Dani menambahkan bahwa jika dugaan praktik jual beli kursi sekolah terbukti benar, pihak yang menawarkan dan pihak yang bersedia membayar akan dipidana. "Tapi ini kan semuanya belum terbukti. Kalau terbukti nanti ada aturan kepegawaian, tetapi dipastikan kalau ada unsur pidana, masuk pidananya," ujarnya.

Di sisi lain, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, membantah adanya kasus dugaan jual beli kursi dalam SPMB 2025 di Bandung. Atip menyampaikan bahwa Kemendikdasmen telah mengonfirmasi hal tersebut kepada Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan. "Enggak ada, justru kami sudah melakukan investigasi dan di Bandung itu bukan kecurangan," kata Atip usai menerima Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, di kantor Kemendikdasmen, Jakarta, 17 Juni 2025.