Khofifah Indar Parawansa Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Jawa Timur
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Selain Khofifah, KPK juga memanggil Sekretaris DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Timur, Anik Maslachah, untuk dimintai keterangan dalam perkara yang sama. Pemanggilan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus yang telah menjerat 21 orang sebagai tersangka.
Sebelumnya, mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, menyatakan keyakinannya bahwa Khofifah memiliki pengetahuan mendalam terkait aliran dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) yang diduga diselewengkan. Kusnadi berpendapat, sebagai kepala daerah, Khofifah memiliki peran sentral dalam proses pengajuan dan pencairan dana hibah tersebut.
Kusnadi menjelaskan bahwa mekanisme pencairan dana hibah melibatkan pembahasan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif, termasuk kepala daerah. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa Khofifah, sebagai Gubernur, turut terlibat dalam proses pengambilan keputusan terkait alokasi dan penyaluran dana hibah.
Kasus ini bermula dari pengembangan penyidikan terkait dugaan suap dalam pengalokasian dana hibah yang diajukan melalui pokok pikiran (Pokir) dari kelompok masyarakat (Pokmas). KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka, yang terdiri dari penerima dan pemberi suap.
Dari 21 tersangka, empat di antaranya merupakan penerima suap yang terdiri dari tiga penyelenggara negara dan satu staf penyelenggara negara. Sementara itu, 17 tersangka lainnya adalah pemberi suap, dengan komposisi 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah pejabat dan pihak terkait dalam pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur. KPK terus mendalami peran masing-masing tersangka dan mencari bukti-bukti lain yang dapat mengungkap praktik korupsi yang lebih luas dalam penyaluran dana hibah di wilayah tersebut.