Kabar Baik bagi Pekerja: Subsidi Gaji 2025 Segera Cair!
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan angin segar bagi para pekerja di Indonesia dengan mengumumkan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 akan segera dicairkan. Kepastian ini disambut gembira oleh jutaan pekerja yang memenuhi syarat untuk menerima bantuan tersebut.
Estiarty Haryani, Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Antar Lembaga, mengungkapkan bahwa anggaran untuk BSU telah disetujui dan dicairkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Saat ini, Kemnaker tengah memproses distribusi dana tersebut agar dapat segera diterima oleh para penerima manfaat. "Sesegera mungkin pastinya," ujar Estiarty, memberikan harapan akan pencairan yang cepat.
Lebih lanjut, Estiarty menargetkan bahwa BSU dapat diterima oleh masyarakat pada minggu kedua bulan Juni 2025. "Minggu kedua, insyaAllah ini dalam upaya juga," tambahnya, menunjukkan komitmen pemerintah untuk mempercepat proses pencairan.
Syarat Penerima BSU 2025
Pemerintah telah menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pekerja atau buruh agar dapat menerima BSU. Persyaratan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Berikut adalah persyaratan lengkapnya:
- Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
- Menerima gaji atau upah paling banyak Rp 3.500.000 per bulan.
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
Besaran dan Mekanisme Pencairan
Bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 akan diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 300.000 per bulan selama dua bulan (Juni-Juli 2025). Dana tersebut akan dibayarkan sekaligus kepada para penerima yang memenuhi syarat.
Pencairan BSU akan disesuaikan dengan jumlah pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria serta ketersediaan anggaran yang dialokasikan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Ketenagakerjaan.
Cara Cek Status Penerima BSU
Bagi para pekerja yang memenuhi persyaratan, pemerintah menyediakan fasilitas untuk mengecek status penerima BSU secara online. Pengecekan dapat dilakukan melalui dua cara:
1. Melalui Laman Resmi BPJS Ketenagakerjaan
- Akses laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi data pribadi yang diminta, seperti NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan alamat email aktif.
- Klik tombol "Lanjutkan".
Sistem akan menampilkan status kelayakan Anda sebagai penerima BSU 2025. Jika data masih dalam proses verifikasi, sistem akan memberikan notifikasi untuk melakukan pengecekan secara berkala.
2. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
- Buka aplikasi JMO dan login menggunakan akun yang telah terdaftar.
- Pada halaman utama, gulir ke bawah dan pilih menu "Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)".
- Klik tombol "Klik di sini".
- Masukkan data tambahan yang diminta, seperti nama ibu kandung, nomor HP, dan alamat email aktif.
- Klik tombol "Lanjutkan", dan sistem akan menampilkan status kelayakan BSU Anda.
Jika diperlukan pembaruan informasi rekening, sistem akan meminta Anda untuk mengisi informasi rekening bank yang aktif. Pastikan nama pada rekening sesuai dengan nama penerima BSU dan nomor rekening yang dimasukkan valid untuk kelancaran proses transfer dana.