Aksi Protes Truk ODOL Berujung Ricuh: Ambulans Jadi Sasaran Amuk Massa
Aksi Protes Truk ODOL di Karanganyar Berujung Kerusakan Ambulans
Gelombang demonstrasi yang dilakukan oleh para pengemudi truk terkait isu Over Dimension Over Load (ODOL) di berbagai daerah, salah satunya di Karanganyar, Jawa Tengah, berujung pada insiden yang cukup memprihatinkan. Sebuah ambulans yang tengah bertugas diadang dan mengalami kerusakan akibat ulah massa yang melakukan aksi protes tersebut.
Kejadian ini sempat terekam dalam sebuah video amatir dan dengan cepat menyebar luas di berbagai platform media sosial, memicu beragam reaksi dari warganet. Dalam video tersebut, terlihat bagaimana ambulans tersebut dihadang oleh sejumlah demonstran dan mengalami kerusakan.
Kapolsek Gondangrejo, Iptu Subkhi, mengonfirmasi terjadinya insiden tersebut. Menurutnya, kejadian ini bermula dari kesalahpahaman antara pengemudi ambulans dengan para demonstran. Iptu Subkhi menjelaskan bahwa saat kejadian, ia sedang berada di exit tol Gondangrejo sehingga tidak melihat secara langsung insiden tersebut.
Lebih lanjut, Iptu Subkhi menjelaskan bahwa kesalahpahaman tersebut dipicu oleh suara sirine ambulans yang dibunyikan secara mendadak saat mendekati barisan massa. Hal ini membuat sejumlah pengemudi truk yang sedang berunjuk rasa terkejut dan memicu reaksi spontan yang berujung pada perusakan ambulans.
Kendati demikian, Iptu Subkhi menambahkan bahwa pihak komunitas sopir truk telah menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi dan berupaya menyelesaikan permasalahan ini secara musyawarah.
Prioritas Kendaraan di Jalan Raya Menurut Undang-Undang
Tindakan perusakan ambulans oleh para demonstran ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam Pasal 134 UU tersebut, ambulans termasuk dalam daftar kendaraan yang mendapatkan prioritas atau hak utama di jalan raya. Berikut adalah daftar lengkap kendaraan yang mendapatkan hak istimewa berdasarkan urutan prioritasnya:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
- Ambulans yang mengangkut orang sakit.
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas.
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
- Iring-iringan pengantar jenazah.
- Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan seluruh pengguna jalan dapat lebih memahami dan menghormati hak-hak kendaraan prioritas, terutama dalam situasi darurat yang membutuhkan penanganan cepat.