Ayam Goreng Widuran Solo Kembali Beroperasi dengan Label Nonhalal

Kota Solo – Setelah sempat menghentikan operasionalnya, restoran Ayam Goreng Widuran yang berlokasi di Jalan Sultan Syahrir, Kepatihan Kulon, Jebres, Solo, kembali melayani pelanggan mulai hari Jumat, 20 Juni 2025. Pembukaan kembali ini dilakukan setelah adanya temuan penggunaan bahan-bahan yang tidak memenuhi standar halal dalam proses pengolahan makanan.

Manajemen Ayam Goreng Widuran memberikan keterangan resmi terkait pembukaan kembali restoran tersebut. Victor, selaku perwakilan manajemen, menyatakan bahwa izin operasional telah diberikan oleh Wali Kota Solo, Respati Ardi, dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satu syarat utama adalah kewajiban untuk memberikan label nonhalal secara jelas pada produk dan tempat usaha.

"Sesuai dengan arahan dari Pemerintah Kota Solo, kami diizinkan untuk kembali beroperasi. Hari ini, Jumat, kami memulai kembali," kata Victor saat dikonfirmasi.

Victor menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyesuaian sesuai dengan arahan Pemkot Solo. Label nonhalal kini terpasang pada kemasan produk, etalase, dan juga spanduk (MMT) di bagian depan restoran. Langkah ini diambil untuk menghindari kesalahpahaman di kalangan konsumen.

"Kami sudah melakukan perbaikan sesuai arahan Pemkot, dengan melabeli kemasan, etalase, dan MMT di bagian depan dengan tulisan nonhalal. Kami penuhi semuanya agar tidak ada lagi kesalahpahaman," jelasnya.

Victor juga menegaskan bahwa sejak awal berdirinya, Ayam Goreng Widuran tidak pernah mengklaim dirinya sebagai produk halal, karena tidak pernah melakukan pengajuan sertifikasi halal. Pihaknya juga telah menginstruksikan kepada seluruh staf untuk memberikan informasi yang jelas kepada pelanggan Muslim mengenai status produk tersebut.

"Tidak pernah kami klaim (halal). Kami sudah jelaskan ke seluruh staf untuk menyampaikan kepada pelanggan Muslim agar tidak mengonsumsi. Selama kami buka, memang tidak mendaftarkan halal, tidak pernah," tegasnya.

Menanggapi proses hukum yang sedang berjalan di Polresta Solo, Victor menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti semua arahan dari Pemerintah Kota dan siap menjalani proses hukum yang berlaku. Kasus ini bermula dari adanya laporan mengenai penggunaan bahan nonhalal dalam proses produksi Ayam Goreng Widuran.

"Kami berjalan sesuai arahan dari Pak Wali Kota dan Pemerintah Kota. Kami ikuti dan jalani semuanya," pungkasnya.

Berikut adalah poin-poin penting terkait pembukaan kembali Ayam Goreng Widuran:

  • Restoran kembali beroperasi pada 20 Juni 2025.
  • Izin operasional diberikan oleh Wali Kota Solo dengan syarat tertentu.
  • Pemasangan label nonhalal secara jelas pada produk dan tempat usaha.
  • Manajemen menegaskan tidak pernah mengklaim produk halal.
  • Proses hukum di Polresta Solo tetap berjalan.

Dengan pembukaan kembali ini, diharapkan Ayam Goreng Widuran dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan transparan kepada seluruh pelanggan, khususnya terkait dengan informasi status kehalalan produk.