Erupsi Lewotobi Picu Kenaikan Permohonan Perpanjangan Izin Tinggal WNA di Labuan Bajo

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo mencatat adanya peningkatan signifikan dalam pengajuan perpanjangan izin tinggal oleh warga negara asing (WNA) dalam beberapa hari terakhir. Fenomena ini diduga kuat berkaitan dengan aktivitas vulkanik Gunung Lewotobi Laki-laki di Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang mengalami erupsi.

Kenaikan permohonan, terutama untuk jenis Visa on Arrival (VOA), mencapai puncaknya setelah erupsi Gunung Lewotobi pada 17 Juni 2025. Lonjakan ini mencapai 100% dibandingkan hari-hari biasa.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo, Charles Christian Mathaus menjelaskan bahwa erupsi Gunung Lewotobi berpotensi mengganggu jadwal penerbangan, baik yang menuju maupun dari wilayah NTT, termasuk Bandara Internasional Komodo di Labuan Bajo. Kondisi ini secara langsung mempengaruhi mobilitas WNA yang berencana meninggalkan Indonesia sesuai jadwal mereka.

"Kami melihat adanya dampak force majeure yang dialami oleh para WNA akibat gangguan jadwal penerbangan pasca-erupsi Gunung Lewotobi. Banyak dari mereka yang tidak dapat kembali ke negara asal sesuai rencana dikarenakan terbatasnya pilihan transportasi," ujar Charles.

Imigrasi Labuan Bajo, menurut Charles, telah mengambil langkah-langkah proaktif dalam menghadapi situasi yang tidak terduga ini. Pihaknya memastikan pelayanan permohonan izin tinggal tetap berjalan optimal, dengan tetap berpegang pada peraturan perundang-undangan keimigrasian yang berlaku.

Charles menambahkan, "Kami memahami betul situasi sulit yang dihadapi WNA akibat erupsi ini. Oleh karena itu, kami berupaya memberikan pelayanan terbaik dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku."

Berikut adalah beberapa langkah antisipatif yang telah dan akan dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo:

  • Pemantauan Situasi: Terus memantau perkembangan aktivitas Gunung Lewotobi dan dampaknya terhadap jadwal penerbangan.
  • Koordinasi: Berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti otoritas bandara dan maskapai penerbangan, untuk mendapatkan informasi terkini mengenai status penerbangan.
  • Pelayanan Optimal: Memastikan pelayanan permohonan izin tinggal tetap berjalan dengan efisien dan efektif.
  • Sosialisasi: Memberikan informasi yang jelas dan akurat kepada WNA mengenai prosedur perpanjangan izin tinggal dan opsi-opsi yang tersedia.
  • Fleksibilitas: Menerapkan kebijakan yang fleksibel dalam penanganan permohonan izin tinggal, dengan tetap memperhatikan aspek keamanan dan ketertiban.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada WNA yang terdampak erupsi Gunung Lewotobi, dengan tetap mengedepankan kepastian hukum dan keamanan.