Dalam Sidang Kasus Harun Masiku, Saksi Ungkap Hasto Kristiyanto Pernah Tolak Jabatan Menteri
Sidang kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku memasuki babak baru dengan dihadirkannya Cecep Hidayat, seorang teman kuliah Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai saksi meringankan. Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/6/2025), Cecep mengungkap fakta menarik mengenai penolakan Hasto terhadap tawaran jabatan menteri.
Ronny Talapessy, kuasa hukum Hasto, menggali informasi mengenai kemungkinan adanya keinginan Hasto untuk menduduki posisi menteri atau jabatan publik lainnya. Cecep, yang merupakan teman kuliah Hasto di program S3 Universitas Pertahanan, memaparkan bahwa Hasto pernah dua kali menolak tawaran menjadi menteri. Menurut Cecep, keputusan ini didasari oleh keyakinan Hasto bahwa mengurus partai sama terhormatnya dengan menjadi pejabat negara. Ia menjelaskan bahwa kemenangan PDI Perjuangan dan terpilihnya Presiden ke-7 tidak lepas dari kontribusi seorang Sekjen seperti Hasto, yang dianggap mampu mengorkestrasi kerja bersama.
Cecep mengungkapkan bahwa Hasto pernah ditawari posisi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) pada tahun 2014 dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) pada tahun 2019. Namun, Hasto memilih untuk tetap fokus mengurus partai. Pandangan Hasto, menurut Cecep, adalah bahwa menjadi pengurus partai sama terhormatnya dengan menjadi pejabat negara, termasuk menteri, kepala daerah, atau wakil kepala daerah.
Sidang ini sendiri merupakan bagian dari kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku, serta dugaan perintangan penyidikan yang dilakukan oleh Hasto. Hasto didakwa menghalangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangkap Harun Masiku, yang telah menjadi buron sejak tahun 2020. Dakwaan tersebut meliputi perintah kepada Harun Masiku untuk merendam handphone agar tidak terlacak oleh KPK, serta bersembunyi di kantor DPP PDIP.
Selain itu, Hasto juga didakwa memerintahkan anak buahnya untuk menenggelamkan ponsel menjelang pemeriksaan oleh KPK. Jaksa juga mendakwa Hasto telah menyuap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebesar Rp 600 juta. Suap tersebut diduga diberikan agar Wahyu Setiawan membantu mengurus penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.
Dalam kasus ini, Hasto didakwa bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Donny Tri Istiqomah saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Saeful Bahri telah divonis bersalah. Harun Masiku sendiri masih berstatus buron dan menjadi perhatian utama dalam penegakan hukum.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh penting dari partai politik besar dan mengungkap dugaan praktik korupsi yang melibatkan proses pergantian antarwaktu anggota DPR. Sidang-sidang selanjutnya diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta lebih lanjut dan membawa kejelasan mengenai peran masing-masing pihak yang terlibat.
- Daftar Dakwaan Terhadap Hasto Kristiyanto:
- Merintangi penyidikan kasus suap Harun Masiku.
- Menghalangi KPK menangkap Harun Masiku.
- Memerintahkan Harun Masiku merendam handphone.
- Memerintahkan Harun Masiku standby di kantor DPP PDIP.
- Memerintahkan anak buah menenggelamkan ponsel.
- Menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta.