Erupsi Gunung Lewotobi Sebabkan Lonjakan Permohonan Izin Tinggal WNA di Labuan Bajo
Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki di Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), berdampak signifikan terhadap aktivitas pariwisata di Labuan Bajo. Banyak wisatawan mancanegara (wisman) terpaksa menunda kepulangan mereka akibat gangguan jadwal penerbangan yang disebabkan oleh sebaran abu vulkanik. Kondisi force majeure ini memicu lonjakan permohonan izin tinggal sementara di Kantor Imigrasi Labuan Bajo.
Kepala Kantor Imigrasi Labuan Bajo, Charles Christian Mathaus, menyatakan bahwa terjadi peningkatan permohonan izin tinggal, khususnya Visa on Arrival (VoA), hingga 100 persen setelah erupsi yang terjadi pada 17 Juni 2025. Penutupan sementara Bandara Komodo sebagai imbas erupsi menyebabkan banyak WNA tidak dapat meninggalkan Indonesia sesuai jadwal yang telah direncanakan. Menyikapi situasi ini, Kantor Imigrasi Labuan Bajo telah mengambil langkah-langkah antisipatif dengan meningkatkan kapasitas layanan front office untuk mempercepat proses permohonan izin tinggal darurat.
Langkah-langkah yang diambil Imigrasi Labuan Bajo meliputi:
- Peningkatan Kapasitas Layanan: Penambahan sumber daya manusia dan optimalisasi sistem untuk mempercepat proses permohonan.
- Prioritas Penanganan: Memprioritaskan permohonan dari WNA yang terdampak langsung oleh gangguan penerbangan.
- Koordinasi dengan Stakeholder: Bekerja sama dengan pihak maskapai penerbangan, otoritas bandara, dan perwakilan negara asing untuk memberikan informasi terkini dan solusi bagi WNA yang terdampak.
- Pelayanan Berbasis Kemanusiaan: Mengedepankan prinsip kemanusiaan dan kepastian hukum dalam memberikan pelayanan kepada para pemohon.
Kantor Imigrasi Labuan Bajo juga telah mengeluarkan surat edaran sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan tindakan keimigrasian terkait kondisi force majeure. Surat edaran ini memberikan panduan mengenai pemberian atau perpanjangan izin tinggal bagi WNA yang tidak dapat meninggalkan wilayah Indonesia akibat terdampak erupsi. Charles Christian Mathaus menegaskan bahwa seluruh jajaran Imigrasi di wilayah terdampak diinstruksikan untuk memberikan pelayanan yang adaptif, responsif, dan berbasis perlindungan hukum bagi WNA yang terdampak bencana alam tersebut.
Imigrasi Labuan Bajo mengimbau WNA yang masa izin tinggalnya mendekati batas waktu untuk segera menghubungi petugas imigrasi atau memanfaatkan layanan daring untuk memperoleh informasi lebih lanjut, meskipun situasi penerbangan sudah mulai berangsur pulih. Kewaspadaan tetap diperlukan mengingat potensi aktivitas vulkanik susulan yang mungkin terjadi.