Polemik Penggunaan Bahasa Inggris dalam Sumpah Jabatan Rektor UPI: Respons Universitas dan Reaksi Wakil Ketua DPR

Kontroversi Penggunaan Bahasa Inggris dalam Sumpah Jabatan Rektor UPI Memicu Reaksi Keras

Pelantikan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) periode 2025-2030, Didi Sukyadi, diwarnai kontroversi. Penggunaan frasa berbahasa Inggris dalam sumpah jabatan memicu reaksi keras dari Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, yang berujung pada aksi walk out dari acara pelantikan. Kontroversi ini pun menarik perhatian publik dan memicu diskusi mengenai penggunaan bahasa Indonesia dalam acara resmi.

UPI, melalui Kepala Hubungan Masyarakat Prof. Solehuddin, menyatakan keterbukaannya terhadap segala bentuk masukan dan kritik konstruktif terkait isu ini. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap dinamika yang berkembang di masyarakat pasca-pelantikan. Universitas berjanji akan terus melakukan perbaikan dan perubahan di masa mendatang.

"UPI dengan terbuka dan rendah hati menerima segala bentuk saran, masukan, atau kritik konstruktif dari masyarakat terkait dengan isu apa pun, termasuk isu yang muncul pasca pelantikan Rektor UPI periode 2025-2030 baik secara tertulis maupun dialog langsung, demi perbaikan di masa mendatang yang berkelanjutan dan terwujudnya tata kelola institusi yang menjunjung tinggi keunggulan, integritas, dan kepercayaan publik," ujar Solehuddin.

Klarifikasi UPI dan Penjelasan Makna Frasa Berbahasa Inggris

UPI memberikan klarifikasi bahwa sumpah jabatan Rektor tetap menggunakan Bahasa Indonesia sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Penyisipan prinsip 'values for value, full commitment no conspiracy, and defender integrity' pada akhir teks sumpah jabatan, menurut UPI, bertujuan sebagai panduan dalam membangun tata kelola institusi yang unggul, berintegritas, dan terpercaya. Prinsip ini dimaknai sebagai upaya mengedepankan nilai untuk kebermanfaatan, komitmen penuh tanpa konspirasi, dan menjadi pembela integritas. Hal ini menunjukkan kesungguhan UPI sebagai institusi yang beradaptasi dengan perubahan zaman dan kebutuhan masyarakat. UPI menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan komitmen terhadap prinsip tata kelola universitas yang baik.

Reaksi Wakil Ketua DPR dan Dasar Hukum Penggunaan Bahasa Indonesia

Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, melalui akun media sosialnya, menyayangkan penggunaan bahasa asing dalam pengucapan sumpah jabatan Rektor UPI. Menurutnya, hal tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 yang mewajibkan penggunaan Bahasa Indonesia dalam forum resmi kenegaraan, termasuk institusi pendidikan. Sebagai bentuk penolakan, Cucun memilih meninggalkan acara pelantikan.

Keabsahan Dokumen Sumpah Jabatan Secara Elektronik

UPI juga menjelaskan bahwa dokumen sumpah jabatan rektor telah ditandatangani menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik, Badan Siber dan Sandi Negara. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang memberikan kekuatan hukum yang sah pada tanda tangan elektronik.