Kemendikdasmen Tingkatkan Koordinasi dengan Pemerintah Daerah Guna Sukseskan SPMB yang Berkeadilan

Kemendikdasmen Perkuat Sinergi dengan Pemda Demi SPMB yang Adil dan Merata

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) semakin gencar memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk memastikan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 berjalan dengan sukses dan berkeadilan. Langkah ini diambil sebagai wujud komitmen Kemendikdasmen untuk memberikan akses pendidikan yang merata bagi seluruh anak bangsa, tanpa terkecuali.

Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Gogot Suharwoto, mengungkapkan bahwa koordinasi intensif dilakukan mulai dari pengawasan hingga validasi data calon peserta didik. Data yang divalidasi meliputi berbagai aspek seperti prestasi, domisili, afirmasi, hingga mutasi. Keterlibatan aktif dinas pendidikan di daerah serta verifikasi oleh satuan pendidikan menjadi kunci dalam proses ini.

"SPMB ini bukan sekadar seleksi, tetapi sebuah mekanisme untuk memastikan setiap anak mendapatkan tempat yang layak di sekolah," tegas Gogot.

Gogot menambahkan, seluruh pemerintah daerah telah menetapkan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan SPMB 2025. Juknis ini merupakan penjabaran dari Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB. Hingga saat ini, sekitar 50% pemerintah daerah telah memasuki fase implementasi, dengan 232 kabupaten/kota dan 10 provinsi telah memulai proses SPMB. Sisanya dijadwalkan menyusul pada minggu depan hingga awal Juli 2025.

Dalam rapat koordinasi yang melibatkan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemendikdasmen di 38 provinsi, dilaporkan bahwa proses pendaftaran, baik daring maupun luring, berjalan lancar. Kendala teknis yang muncul pun dapat segera diatasi.

Inisiatif Daerah dalam Mewujudkan Pendidikan Inklusif

Semangat inklusifitas dalam SPMB juga tercermin dalam berbagai inisiatif yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Pemerintah Kota Tangerang Selatan, misalnya, menjalin kerjasama dengan 92 sekolah swasta untuk menampung siswa yang tidak diterima di sekolah negeri. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada anak yang putus asa karena tidak mendapatkan tempat di sekolah negeri.

"Kami bekerja sama dengan sekolah swasta untuk memberikan bantuan pendidikan bagi siswa yang tidak diterima di sekolah negeri," jelas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan, Deden Deni. Siswa yang tidak lolos seleksi di sekolah negeri akan diarahkan ke sekolah swasta mitra yang telah terverifikasi dan berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

Pemerintah Kota Pekanbaru juga melakukan hal serupa dengan menggandeng 16 sekolah swasta. Siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri akan dibebaskan dari seluruh biaya pendidikan, dengan status pembiayaan disetarakan dengan siswa di sekolah negeri. Selain itu, Pemerintah Kota Pekanbaru juga memberikan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Afirmasi kepada sekolah swasta untuk membantu siswa yang kurang mampu.

Mitigasi Kecurangan dan Peran Aktif Masyarakat

Kemendikdasmen juga menekankan pentingnya pengawasan dari masyarakat dalam pelaksanaan SPMB. Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan atau pelanggaran melalui kanal pengaduan yang telah disediakan. Sejumlah pemerintah daerah juga telah menerbitkan surat imbauan terkait pencegahan kecurangan dalam SPMB.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat, misalnya, menerbitkan Surat Edaran Gubernur tentang Pelaksanaan SPMB yang Bersih dan Akuntabel. Surat edaran ini menekankan agar pelaksanaan SPMB berlangsung secara bersih, akuntabel, objektif, transparan, dan berkeadilan. Semua pihak terkait juga diwajibkan untuk menandatangani pakta integritas.

Dengan sinergi antara Kemendikdasmen, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan SPMB 2025 dapat berjalan dengan sukses dan mewujudkan pendidikan yang inklusif serta berkeadilan bagi seluruh anak Indonesia.