Industri Tekstil Bernapas Lega: Pemerintah Batalkan BMAD untuk Benang Impor
Pemerintah Tolak Bea Masuk Anti-Dumping, Industri Tekstil Sambut Baik
Keputusan pemerintah, melalui Kementerian Perdagangan, untuk tidak melanjutkan proses pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) terhadap impor benang filamen sintetis tertentu asal China, disambut baik oleh Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API). Keputusan ini dipandang sebagai angin segar bagi industri tekstil nasional.
Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan API, Anne P. Sutanto, menyampaikan apresiasi atas respons pemerintah yang dinilai mendengarkan aspirasi pelaku usaha. Menurutnya, keputusan ini sangat penting mengingat kebutuhan bahan baku benang Partially Oriented Yarn (POY) oleh industri tekstil dalam negeri jauh melampaui kapasitas produksi lokal.
Dukungan dari Pengusaha Tekstil
Lebih lanjut, Anne menjelaskan bahwa API menerima petisi dari lebih dari seratus pengusaha tekstil yang merasa khawatir jika BMAD diberlakukan. Kekhawatiran utama adalah penurunan daya saing produk tekstil hilir yang dihasilkan oleh perusahaan-perusahaan tersebut.
"Pengenaan anti-dumping akan menurunkan daya saing produksi turunan tekstil yang dihasilkan oleh produsen tekstil nasional," ujar Anne dalam keterangan tertulisnya.
Usulan Alternatif Pengaturan Impor
Selain menyampaikan keberatan terhadap BMAD, para pengusaha juga mengusulkan agar pemerintah, melalui Kementerian Perindustrian, dapat mengatur harmonisasi antara kebutuhan impor POY dan Draw Textured Yarn (DTY) dengan mempertimbangkan kapasitas produksi dalam negeri. Pengaturan impor yang cermat diharapkan dapat mengatasi kekhawatiran terkait praktik dumping dari negara lain.
Usulan ini menekankan pentingnya pemerintah mengambil peran aktif dalam memantau dan mengatur impor bahan baku tekstil, sehingga industri dalam negeri tetap terlindungi tanpa mengorbankan daya saing.
Apresiasi atas Keterbukaan Pemerintah
API juga mengapresiasi keterbukaan pemerintah dalam mendengarkan masukan dari berbagai pihak terkait, termasuk pelaku usaha. Proses pengambilan keputusan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), serta asosiasi-asosiasi terkait seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), API, dan Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI).
Keterlibatan berbagai pihak ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengambil keputusan yang berimbang dan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampak terhadap industri hulu dan hilir.
Dampak Keputusan
Dengan dibatalkannya BMAD, diharapkan industri tekstil nasional dapat terus berkembang dan meningkatkan daya saingnya di pasar global. Keputusan ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan mendorong investasi di sektor tekstil.
Keputusan Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menolak usulan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap impor produk benang filamen sintetik tertentu yang berasal dari China tertuang dalam surat balasan yang ditujukan Budi Santoso kepada Ketua Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) per 13 Juni 2025.