KPK Dalami Dugaan Penyimpangan Kuota Haji 2024, Pansus DPR Ungkap Indikasi Keterlibatan Pejabat Tinggi Kemenag
Badan anti rasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan praktik korupsi dalam penetapan kuota haji tahun 2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Penyelidikan ini menyusul laporan yang diajukan oleh Front Pemuda Anti Korupsi (FPAK).
"Benar, saat ini sedang dilakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji di Kemenag," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus ini.
Kendati demikian, Asep masih enggan memberikan rincian lebih lanjut mengenai penyelidikan yang sedang berjalan. Pihaknya menyatakan telah meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait untuk mendalami dugaan praktik korupsi tersebut.
Sebelumnya, polemik penyelenggaraan haji tahun 2024 menjadi sorotan tajam di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang kemudian membentuk panitia khusus (Pansus) Haji. Abdul Muhaimin Iskandar, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPR, menjadi salah satu tokoh yang mendorong pembentukan Pansus ini.
Salah satu isu utama yang menjadi perhatian Pansus adalah dugaan penyalahgunaan wewenang atau gratifikasi di Kemenag terkait kuota haji khusus. Anggota Pansus Haji, Luluk Nur Hamidah, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi mengenai adanya indikasi korupsi dalam pengalihan kuota haji reguler ke kuota haji khusus. Modus yang diduga digunakan adalah pemberian sejumlah uang untuk mendapatkan kuota haji yang menguntungkan pihak-pihak tertentu.
"Kami mendapatkan informasi mendalam mengenai potensi korupsi yang terjadi di balik pengalihan kuota 10.000, dari yang seharusnya hanya 8 persen atau sekitar 1.600," jelas Luluk di Kompleks Parlemen Senayan.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa sebanyak 3.503 jemaah haji khusus dapat berangkat pada tahun 2024 tanpa perlu mengikuti antrean yang bisa mencapai tahun 2031. Hal ini menjadi salah satu poin yang dikritisi oleh Pansus Haji, mengingat masih ada sekitar 167.000 orang yang menunggu dalam daftar antrean haji.
Anggota Pansus Haji DPR, Marwan Jafar, juga menyampaikan dugaan serupa. Ia menduga adanya indikasi penyimpangan dalam penentuan peserta haji yang dapat langsung diberangkatkan pada tahun 2024, sementara peserta lainnya harus menunggu bertahun-tahun. Marwan bahkan menduga adanya keterlibatan pimpinan Kemenag dalam praktik penyimpangan kuota haji ini.
"Siapa 'tangan-tangan' (penyimpangan) itu, kita bisa tebak. Kalau di atasnya direktur, berarti dirjen, dan di atasnya lagi berarti menteri," kata Marwan usai melakukan inspeksi mendadak ke kantor Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag.
Pada masa itu, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas diketahui tidak pernah memenuhi panggilan Pansus Haji DPR untuk memberikan keterangan terkait dugaan penyimpangan kuota haji 2024. Pansus Haji bahkan sempat berupaya melakukan pemanggilan paksa, namun adik dari Yahya Cholil Staquf ini selalu mangkir dengan alasan menghadiri agenda di luar negeri, seperti pertemuan internasional untuk Perdamaian Ke-38 di Paris, Prancis, dan penandatanganan Mutual Recognition Agreement (MRA) Jaminan Produk Halal (JPH) dengan Halal Italia.
Menanggapi berbagai tudingan tersebut, Yaqut Cholil Qoumas menantang Pansus Haji DPR untuk membuktikan adanya gratifikasi terkait pengisian kuota haji. "Kalau pansus menemukan itu, silakan dibuka. Saya persilakan semua," ujarnya kepada wartawan. Ia juga enggan berkomentar lebih jauh mengenai temuan tersebut, dengan alasan bahwa penjelasan mengenai materi tersebut merupakan ranah Pansus Haji.