Ratusan Botol Miras Disita Polisi dari Warung Dekat Terminal Depok, Seorang Pria Diamankan

Pihak kepolisian berhasil menyita ratusan botol minuman keras dari sebuah warung kelontong yang berlokasi di sekitar Terminal Depok, Kecamatan Pancoran Mas. Operasi ini dilakukan sebagai respons atas keresahan masyarakat terkait penjualan minuman beralkohol yang diduga menjadi pemicu tindak kekerasan di kalangan remaja.

Kapolsek Pancoran Mas, AKP Hartono, menjelaskan bahwa penggerebekan ini bermula dari laporan warga yang merasa terganggu dengan aktivitas penjualan miras di sekitar terminal. Menurutnya, penjualan miras tersebut kerap dikaitkan dengan aksi tawuran yang melibatkan anak-anak muda.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan total 263 botol minuman keras dari berbagai merek yang umum dijumpai di pasaran. Beberapa merek yang disita antara lain Intisari, Atlas, Api, anggur merah, anggur hitam, bir Bintang, Kawa-kawa, dan anggur Orang Tua. Selain menyita ratusan botol miras, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial DA (34), pemilik warung yang berprofesi sebagai buruh harian lepas.

DA diduga berperan sebagai pemasok miras bagi remaja yang terlibat dalam aksi tawuran. Polisi mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah beberapa kali mengamankan pelaku tawuran yang berada di bawah pengaruh alkohol. Setelah diselidiki, diketahui bahwa para pelaku tersebut mengonsumsi miras yang dibeli dari warung milik DA.

Menurut keterangan kepolisian, pelaku telah menjalankan bisnis penjualan miras ini selama kurang lebih satu bulan terakhir. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait harga jual dan keuntungan yang diperoleh DA dari penjualan miras ilegal tersebut. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan distribusi miras ilegal di wilayah Depok.