Bea Cukai Langsa Ungkap Jaringan Penyelundupan Lintas Negara, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Triliunan Rupiah
Kantor Bea Cukai Langsa, bekerja sama dengan TNI dan Polri, berhasil membongkar sindikat penyelundupan impor ilegal dan peredaran rokok ilegal yang beroperasi di Provinsi Aceh. Operasi gabungan ini mengungkap berbagai praktik ilegal, mulai dari memasukkan barang mewah secara tidak sah, perdagangan satwa ilegal, peredaran rokok tanpa cukai, hingga upaya penyelundupan narkotika dalam skala besar. Penindakan ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai triliunan rupiah.
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman, mengungkapkan bahwa selama semester pertama tahun 2025, pihaknya berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp 4,68 triliun. Jumlah ini terdiri dari Rp 4,09 miliar dari sektor kepabeanan, Rp 7,16 miliar dari sektor cukai, serta potensi penghematan biaya rehabilitasi narkotika sebesar Rp 4,67 triliun.
"Kami menghimbau kepada seluruh pihak untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal yang melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai. Kami juga mengajak partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan setiap indikasi penyelundupan kepada pihak Bea Cukai," tegas Sulaiman dalam keterangan persnya.
Dalam kurun waktu enam bulan terakhir, Bea Cukai Langsa mencatat sejumlah keberhasilan dalam menggagalkan upaya penyelundupan, diantaranya:
- Penyelundupan Barang Impor Ilegal: Dua kasus berhasil diungkap, dengan barang bukti berupa 17 unit sepeda motor berbagai jenis, termasuk motor mewah, serta komoditas lainnya.
- Peredaran Rokok Ilegal: Lima penindakan berhasil mengamankan 5.859.200 batang rokok ilegal berbagai merek.
- Penyelundupan Narkotika: Sebelas upaya penyelundupan narkotika digagalkan, dengan total barang bukti mencapai 584.650 gram.
Sulaiman menambahkan, pada bulan Juni 2025 saja, pihaknya telah melakukan serangkaian penindakan, termasuk satu kasus pelanggaran kepabeanan, empat kasus pelanggaran cukai, dan dua kasus narkotika. Salah satu yang menonjol adalah penggagalan upaya penyelundupan barang impor ilegal dari Thailand yang memasuki wilayah Kecamatan Madat, Aceh Timur, pada tanggal 15 Juni 2025. Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan berbagai barang bukti, termasuk kendaraan bermotor mewah dan berbagai jenis satwa ilegal.
Barang bukti yang disita meliputi delapan unit kendaraan, di antaranya motor Harley Davidson, Yamaha SR400, truk Isuzu Traga, dan Honda Supra. Selain itu, petugas juga mengamankan 17 ekor satwa ilegal, termasuk patagonian mara (satwa eksotis), musang feret, kambing pigme, dan burung makau.