Penjual Miras di Terminal Depok Diciduk, Diduga Picu Aksi Tawuran Remaja

Pihak kepolisian berhasil mengamankan seorang pemilik warung kelontong berinisial DA (34) di sekitar Terminal Depok, Pancoran Mas, Kota Depok, atas dugaan penjualan minuman keras (miras) ilegal yang memicu aksi tawuran di kalangan remaja.

Penangkapan DA bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di warung kelontong tersebut. Warga sekitar kerap melihat sejumlah remaja membeli miras dari DA.

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Terminal Depok ada penjual miras yang sering melibatkan anak-anak muda melakukan tawuran," ungkap Kapolsek Pancoran Mas, AKP Hartono, dalam konferensi pers. Laporan ini selaras dengan temuan polisi di lapangan yang sering mendapati remaja terlibat tawuran di wilayah hukum Polsek Pancoran Mas dalam keadaan terpengaruh alkohol.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mendapati bahwa DA telah berjualan miras secara ilegal selama kurang lebih satu bulan. Saat penangkapan, petugas berhasil mengamankan ratusan botol miras berbagai merek sebagai barang bukti.

Berikut adalah rincian barang bukti miras yang berhasil disita:

  • Intisari: 25 botol
  • Atlas: 37 botol
  • Api: 22 botol
  • Anggur Hitam: 12 botol
  • Anggur Merah: 27 botol
  • Anggur Merah Gold: 17 botol
  • Bir Bintang: 15 botol
  • Kawa-kawa: 46 botol
  • Intisari Black: 19 botol
  • Anggur Putih: 15 botol
  • Anggur "Orang Tua": 5 botol
  • Anggur: 5 botol
  • Intisari Anggur Hijau: 2 botol
  • Intisari Anggur Merah: 3 botol
  • "Friendship": 1 botol
  • Bir Anker: 12 botol

Saat ini, DA yang berprofesi sebagai buruh harian lepas, beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pancoran Mas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih mendalami motif pelaku dan keuntungan yang diperoleh dari penjualan miras ilegal tersebut.