Fleksibilitas Kerja ASN: DPR Ingatkan Disiplin dan Target Kinerja

DPR Soroti Kebijakan Work From Anywhere Bagi ASN: Disiplin dan Produktivitas Jadi Kunci

Kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025, menuai sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menekankan pentingnya menjaga disiplin dan produktivitas ASN di tengah fleksibilitas yang diberikan.

Menurut Doli, implementasi WFA harus dibarengi dengan perubahan kultur kerja yang signifikan. Ia mengingatkan agar kebijakan ini tidak disalahartikan sebagai kesempatan untuk bersantai dan mengurangi tanggung jawab. Doli menyoroti anggapan yang selama ini beredar mengenai kinerja ASN yang dianggap kurang optimal, dan berharap WFA tidak memperburuk keadaan.

"Harus diikuti dengan adanya, membetulkan kultur kerja ASN yang betul-betul disiplin. Disiplin, produktif, sehingga memang ini bukan dimaknai mereka berleha-leha dan mengurangi tanggung jawab," tegas Doli. Ia menambahkan, keleluasaan yang diberikan seringkali disalahgunakan dengan timbulnya rasa malas dan kecenderungan untuk melempar tanggung jawab.

Guna memastikan efektivitas WFA, Doli mendorong setiap instansi pemerintah untuk menetapkan target kinerja yang jelas bagi ASN. Target ini dapat berupa Key Performance Indicator (KPI) mingguan atau bulanan, yang digunakan untuk mengukur produktivitas dan pencapaian ASN. Dengan adanya mekanisme target yang terukur, diharapkan kinerja ASN tetap terjaga dan bahkan meningkat.

Komisi II DPR RI berencana memanggil Menteri PANRB untuk meminta penjelasan lebih lanjut mengenai latar belakang dan motivasi di balik kebijakan WFA. Doli mengungkapkan, DPR ingin mengetahui apakah kebijakan ini didasari oleh evaluasi terhadap pola kerja ASN yang selama ini dinilai kurang produktif dan berdampak pada kualitas pelayanan publik. DPR juga akan menanyakan apakah ada studi kelayakan sebelum kebijakan ini diterapkan.

"Apakah dinilai kinerjanya kurang baik? Nah kalau memang kurang produktif, kinerjanya kurang baik dan kemudian misalnya pelayanannya semakin rendah apakah dengan kebijakan ini akan bisa mengubah? Nah itu harus kita dapat penjelasan dari Menteri PANRB," jelas Doli.

Lebih lanjut, Doli berharap agar pemerintah melakukan uji coba atau piloting terlebih dahulu sebelum menerapkan WFA secara menyeluruh. Evaluasi berkala juga perlu dilakukan untuk mengidentifikasi potensi masalah dan melakukan penyesuaian yang diperlukan agar kebijakan ini benar-benar efektif dalam meningkatkan kinerja ASN.

Kebijakan WFA bagi ASN sendiri merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih fleksibel dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. Dengan WFA, ASN diharapkan dapat bekerja lebih efisien dan memberikan pelayanan publik yang lebih baik.

Berikut adalah poin-poin penting yang disampaikan oleh Ahmad Doli Kurnia terkait kebijakan WFA untuk ASN:

  • Perubahan kultur kerja ASN yang lebih disiplin dan produktif.
  • Penetapan target kinerja yang jelas dan terukur.
  • Evaluasi berkala terhadap efektivitas kebijakan WFA.
  • Uji coba atau piloting sebelum penerapan menyeluruh.
  • Penjelasan dari Menteri PANRB mengenai latar belakang dan motivasi kebijakan.