Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Bergas Diamankan Warga, Diduga Mengidap Gangguan Jiwa

Warga di Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, pada Sabtu (14/6/2025) lalu dibuat geger dengan aksi seorang pria yang kedapatan mencuri pakaian dalam wanita. Pria berinisial R (35), warga Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, tersebut kemudian diamankan oleh warga setempat.

Kejadian bermula ketika salah seorang penghuni rumah kos memergoki pelaku tengah mengambil pakaian dalamnya yang sedang dijemur. Sontak, korban berteriak meminta tolong, yang kemudian mengundang perhatian warga sekitar dan berhasil menangkap pelaku.

Kapolsek Bergas, AKP Harjono, menjelaskan bahwa setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa pelaku diduga kuat mengalami gangguan jiwa. Hal ini diperkuat dengan keterangan awal pelaku yang tidak masuk akal saat dimintai keterangan oleh petugas Polsek Bergas.

Petugas medis dari Puskesmas Pringapus yang mengetahui riwayat kesehatan pelaku juga memberikan pernyataan yang menguatkan dugaan gangguan jiwa tersebut. Bahkan, perangkat desa setempat memberikan informasi bahwa R pernah menjalani perawatan di sebuah rumah sakit jiwa di Jawa Tengah.

Karena kondisi tersebut, pihak kepolisian melakukan mediasi dengan berbagai pihak terkait. Hasil mediasi menyepakati bahwa R akan diserahkan kembali kepada keluarganya untuk mendapatkan perawatan khusus.

AKP Harjono mengapresiasi tindakan warga yang sigap mengamankan pelaku tanpa melakukan tindakan kekerasan dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Diharapkan kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan tidak main hakim sendiri.

Berikut adalah poin-poin penting dalam berita ini:

  • Penangkapan Pelaku: Seorang pria berinisial R ditangkap warga karena mencuri pakaian dalam wanita di Bergas.
  • Dugaan Gangguan Jiwa: Pelaku diduga kuat mengalami gangguan jiwa berdasarkan keterangan pelaku, petugas medis, dan perangkat desa.
  • Mediasi dan Penyerahan ke Keluarga: Pelaku diserahkan kepada keluarga untuk mendapatkan perawatan khusus setelah melalui proses mediasi.